Selasa, 20 Februari 2018

Makalah Pengantar Hukum Bisnis

Tags

Makalah Pengantar Hukum Bisnis

Makalah Pengantar Hukum Bisnis

Download Dibawah Ini


Ingat, Makalah yang kami share hanya sebagai bentuk referensi saja. Silahkan cari referensi dari sumber lainnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    1. Pengertian Hukum

Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1)      Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2)      Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3)      Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4)      Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5)      Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.

A.    2. Subjek Hukum

Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
1.      Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
2.      Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon-pohon, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolongkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yang ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
3.      Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yang tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.
1.      Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda-benda yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
2.      Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak piutang, dan hak gadai.

A.    3. Bentuk Hukum Menurut Wujudnya

1.      Bentuk Hukum Menurut Wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi dalam:
1)      Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2)      Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.

B.     Pengertian Hukum Bisnis

Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai..

C.    Tujuan Hukum Bisnis

Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berikut adalah Tujuan Hukum :
1)      Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
2)      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai;
3)      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
4)      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
5)      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
6)      Sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
7)      Sebagai fungsi kritis.
Dengan kata lain tujuan hukum untuk menjadikan tata kehidupan di dalam masyarakat, bangsa dan negara menjadi tertib, aman, damai, sejahtera dan berkeadilan sosial.

D.    Subjek Hukum Bisnis

Hukum memiliki subjek, subjek hukum adalah orang atau benda hukum yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum dan suatu hak.
Hukum bisnispun memiliki subjek yang jelas, yaitu:
a.       Manusia (Natuurlijk person): setiap orang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Dimulai sejak lahir (misalnya bayi dapat warisan yang ditinggal mati orang tuanya) dan berakhir setelah meninggal dunia.
b.      Badan Hukum (rechts person): suatu lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Baik Privat/Swasta maupun publik atau negara.

E.     Sumber Hukum Bisnis di Indonesia

Sumber hukum bisnis yang utama/pokok  adalah Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1.      Hukum Perdata (KUHPerdata)
2.      Hukum Dagang (KUHDagang)
3.      Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
4.      Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
a.       Perundang-undangan
b.      Perjanjian
c.       Traktat
d.      Jurisprudensi
e.       Kebiasaan
f.       Pendapat sarjana hukum (doktrin).

F.     Objek Hukum Bisnis


Pengertian Objek Hukum adalah Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek Hukum Bisnis adalah Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum
Maka yang menjadi objek hukum dalam hukum bisnis adalah :
1.      Barang/ Benda baik benda bergerak maupun tidak bergerak, benda berbentuk maupun tidak berbentuk.
2.      Jasa



BAB III
PE
NUTUPAN

A.      Kesimpulan

Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan.
Hukum memiliki subjek, subjek hukum adalah orang atau benda hukum yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum dan suatu hak. Subjek hukum bisnis adalah Manusia dan Badan Hukum.
Secara umum sumber hukum bisnis di Indonesia adalah : Hukum Perdata (KUHPerdata), Hukum Dagang (KUHDagang), Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana), Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
            Sedangkan Objek Hukum Bisnis diantaranya adalah, Barang/ Benda baik benda bergerak maupun tidak bergerak, benda berbentuk maupun tidak berbentuk dan juga Jasa.

B.       Saran

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan.Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama pada dosen mata kuiah ini, agar dapat pembuatan makalah selanjutnya menjadi lebih baik.Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.
  

DAFTAR PUSTAKA

Chainur Arrasjid, 2006. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. penerbit SINAR GRAFIKA: Jakarta.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta : 2005.
H. U. Adil SS., SH.I., MH. Dasar-dasar hukum bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2016
Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011
DR. Johannes Ibrahim SH MHum & Lindawaty Sewu SH MHum, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, PT Refika Aditama, Bandung, 2007
Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.


Lihat Juga : Makalah Ijarah FullJurnal Bahasa Arab (الاقتصاد السياسي - Ekonomi Politik)MAKALAH SEJARAH KODIFIKASI HADIST,

Keyword : makalah hukum bisnis pdf
contoh makalah hukum bisnis tentang jual beli
contoh makalah hukum bisnis tentang kontrak
makalah hukum bisnis perusahaan
artikel makalah hukum bisnis
contoh makalah hukum bisnis tentang perlindungan konsumen
makalah kasus hukum bisnis
contoh makalah pengantar hukum bisnis
kumpulan makalah hukum bisnis
makalah hukum bisnis perusahaan
contoh makalah hukum bisnis tentang perlindungan konsumen
contoh makalah hukum bisnis tentang jual beli
makalah hukum bisnis pdf
contoh makalah hukum bisnis tentang kontrak

Source : antontasik.com