Makalah Pengantar Hukum Bisnis
Download Dibawah Ini
Ingat, Makalah yang kami share hanya sebagai bentuk referensi saja. Silahkan cari referensi dari sumber lainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
1. Pengertian
Hukum
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam
sebagai berikut:
1)
Hukum
diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang
ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2)
Hukum
diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan
hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence
(yurisprudensi).
3)
Hukum
diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang
petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering
dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4)
Hukum
diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap
sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos,
hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan
masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5)
Hukum
diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup
ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan,
agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota
masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
A.
2. Subjek
Hukum
Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut
hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang
(Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi
menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
1. Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat
diraba oleh panca indra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
2. Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak
seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan
lain-lain.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata
benda juga dapat dibagi atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Benda tidak bergerak (onreorende zaken)
meliputi berikut ini.
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam
golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yang tetap ada disitu
sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi
kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon-pohon,
serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang
belum terpisah dari tanah itu.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolongkannya ke dalam golongan
ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang
menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin
penggilingan padi yang ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan
beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
3. Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam
golongan itu, yaitu segala hak atas benda yang tidak bergerak, misalnya Hak
Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang
berikut ini.
1. Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan
itu. Yang termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke
dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu
ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda-benda yang
sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak
bergerak.
2. Benda bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu.
Yang termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang
menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang
bergerak. Misalnya hak piutang, dan hak gadai.
A. 3. Bentuk Hukum Menurut Wujudnya
1. Bentuk Hukum Menurut Wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi dalam:
1) Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini
hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua
orang atau lebih.
2)
Hukum
subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang
timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.
B.
Pengertian
Hukum Bisnis
Istilah hukum
bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business
Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata
lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya)
yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang,
industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang
atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu
dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk
mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Sedangkan
menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS :
dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis adalah seperangkat
kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan
pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam
bidang perdagangan.
Dari
penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis
penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap
aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku
bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan
dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal
yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun
masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai..
C. Tujuan Hukum
Bisnis
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui
proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap
orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah
bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum
adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah
yang terbesar.
Berikut adalah Tujuan Hukum :
1)
Mendatangkan
kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan;
2)
Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai;
3)
Memberikan
petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat;
4)
Menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang;
5)
Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin;
6)
Sebagai
sarana penggerak pembangunan; dan
7)
Sebagai
fungsi kritis.
Dengan kata lain tujuan hukum untuk menjadikan tata kehidupan di
dalam masyarakat, bangsa dan negara menjadi tertib, aman, damai, sejahtera dan berkeadilan
sosial.
D.
Subjek Hukum
Bisnis
Hukum memiliki subjek, subjek hukum adalah orang atau benda hukum
yang merupakan subjek dari suatu kewajiban hukum dan suatu hak.
Hukum bisnispun
memiliki subjek yang jelas, yaitu:
a.
Manusia
(Natuurlijk person): setiap orang mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban. Dimulai sejak lahir (misalnya bayi dapat warisan
yang ditinggal mati orang tuanya) dan berakhir setelah meninggal dunia.
b. Badan Hukum (rechts person): suatu lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Baik Privat/Swasta maupun publik atau negara.
E.
Sumber Hukum
Bisnis di Indonesia
Sumber hukum
bisnis yang utama/pokok adalah Pasal
1338 ayat 1 KUHPerdata yaitu :
Asas kontrak
(perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing
pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati (kontrak yg
dibuat diberlakukan sama dengan Undang-undang).
Asas kebebasan
berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari
kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum
sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1.
Hukum
Perdata (KUHPerdata)
2.
Hukum
Dagang (KUHDagang)
3.
Hukum
Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana)
4.
Peraturan
Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Menurut Munir
Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
a.
Perundang-undangan
b.
Perjanjian
c.
Traktat
d.
Jurisprudensi
e.
Kebiasaan
f.
Pendapat
sarjana hukum (doktrin).
F.
Objek Hukum Bisnis
Pengertian
Objek Hukum adalah Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek Hukum Bisnis adalah Segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum
Maka yang menjadi objek hukum dalam hukum bisnis adalah :
1.
Barang/
Benda baik benda bergerak maupun tidak bergerak, benda berbentuk maupun tidak
berbentuk.
2.
Jasa
BAB
III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Istilah hukum
bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business
Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata
lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya)
yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang,
industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang
atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu
dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk
mendapatkan keuntungan.
Hukum memiliki
subjek, subjek hukum adalah orang atau benda hukum yang merupakan subjek dari
suatu kewajiban hukum dan suatu hak. Subjek hukum bisnis adalah Manusia dan
Badan Hukum.
Secara umum sumber hukum bisnis di Indonesia adalah : Hukum Perdata
(KUHPerdata), Hukum Dagang (KUHDagang), Hukum Publik (Pidana Ekonomi/KUHPidana),
Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Sedangkan Objek
Hukum Bisnis diantaranya adalah, Barang/ Benda baik benda bergerak maupun tidak
bergerak, benda berbentuk maupun tidak berbentuk dan juga Jasa.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan.Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terutama
pada dosen mata kuiah ini, agar dapat pembuatan makalah selanjutnya menjadi
lebih baik.Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Chainur
Arrasjid, 2006. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. penerbit SINAR GRAFIKA: Jakarta.
Munir Fuady, Pengantar
Hukum Bisnis, Jakarta : 2005.
H. U. Adil SS.,
SH.I., MH. Dasar-dasar hukum bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2016
Drs. C.S.T. Kansil, S.H,
Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011
DR. Johannes Ibrahim SH MHum &
Lindawaty Sewu SH MHum, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, PT Refika
Aditama, Bandung, 2007
Kansil, CST. 2001. Hukum Perusahaan
Indonesia (Aspek Hukum dalam EKonomi) Bagian I. Pradnya Paramita, Jakarta.
Lihat Juga : Makalah Ijarah Full, Jurnal Bahasa Arab (الاقتصاد السياسي - Ekonomi Politik), MAKALAH SEJARAH KODIFIKASI HADIST,
Keyword : makalah hukum bisnis pdf
contoh makalah hukum bisnis tentang jual beli
contoh makalah hukum bisnis tentang kontrak
makalah hukum bisnis perusahaan
artikel makalah hukum bisnis
contoh makalah hukum bisnis tentang perlindungan konsumen
makalah kasus hukum bisnis
contoh makalah pengantar hukum bisnis
kumpulan makalah hukum bisnis
makalah hukum bisnis perusahaan
contoh makalah hukum bisnis tentang perlindungan konsumen
contoh makalah hukum bisnis tentang jual beli
makalah hukum bisnis pdf
contoh makalah hukum bisnis tentang kontrak
Source : antontasik.com