Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 September 2018

6 Kesalahan Umum dalam Berdo'a

6 Kesalahan Umum dalam Berdo'a


Bismillahirrahmaanirrahiim.

Seperti sudah dimaklumi, doa termasuk bagian penting dari Syariat Islam. Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang beriman untuk berdoa kepada-Nya. Dalam Al Qur’an disebutkan:

“Wa qaala rabbukum: ud’uniy astajib lakum, innalladzina yastakbiruna ‘an ibadatiy sayad-khuluna jahannama dakhirin.”

(Dan Rabbmu berkata: Berdoalah kalian kepada-Ku, maka Aku akan mengabulkan doa kalian; sedangkan orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah –berdoa- kepada-Ku, mereka akan masuk ke jahannam dalam keadaan hina). [Al Mu’min: 60].

Allah memotivasi hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya, dengan menjelaskan kedekatan-Nya dengan hamba-Nya. Dalam Al Qur’an disebutkan:

“Wa idza sa-alaka ‘ibadiy ‘anniy fa inniy qariib, ujibu dakwatad da’i idza da’ani.”

(Dan jika hamba-Ku bertanya tentang-Ku, katakanlah bahwa Aku ini dekat, aku mengabulkan doa seorang pendoa apabila dia berdoa kepada-Ku). [Al Baqarah: 186].

BERDOA Itu Seperti Menanam Kebaikan. Semakin Banyak, Semakin Baik.

Bahkan posisi doa ini sangat penting dalam kehidupan orang beriman, sehingga apabila dia berhadapan dengan masalah-masalah, Allah Ta’ala memberinya jalan keluar berupa doa. Dalam riwayat, Nabi Shallallah ‘Alaihi Wasallam berpesan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma: “Ya ghulam… idza sa-alta fas-alillah, wa idzas-ta’anta fas-ta’in billah” (wahai bocah, jika engkau meminta mintalah kepada Allah; jika engkau butuh bantuan, mintalah bantuan kepada Allah). [HR. At Tirmidzi, dia berkata: hasan shahih].

Jika selama ini kaum Muslimin banyak berdoa kepada Allah, alhamdulillah; jika kurang berdoa, tambahlah; jika malas berdoa, berusahalah untuk tekun. Karena pada hakikatnya, berdoa adalah amal shalih, semakin banyak kita berdoa, semakin banyak pula pahalanya. Nabi Shallallah ‘Alaihi Wasallam berkata: “Ad dua’u huwal ibadah” (doa itu adalah ibadah). [HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dll].

Rasulullah Shallallah ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah seorang Muslim berdoa kepada Allah Azza wa Jalla, dengan suatu doa yang di dalamnya tidak ada dosa atau memutus shilaturahim, melainkan Allah akan memberikan satu di antara tiga kemungkinan: Bisa jadi disegerakan diijabah doanya, atau ditangguhnya sebagai tabungan pahala untuk Hari Akhirat, atau dia dihindarkan dari keburukan setara dengan apa yang dia minta.” (HR. Ahmad).

Begitu menariknya perkara doa ini sehingga Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata: “Wahai siapa yang paling dicintai dari hamba-Nya, yaitu orang yang banyak berdoa kepada-Nya; wahai siapa yang paling dibenci dari hamba-Nya, yaitu orang yang tidak berdoa kepada-Nya.” (Riwayat Ibnu Abi Hatim).

PRAKTIK BERDOA

Untuk berdoa, banyak jalannya. Kita boleh memilih salah satu cara, mengkombinasikan dua cara atau beberapa cara; bahkan mengamalkan semuanya, sekuat kesanggupan kita. Berdoalah sesuai kelapangan, kesempatan, dan kebutuhan.  Berikut cara-cara berdoa:

[1]. Membaca doa yang termasuk bagian dari ritual ibadah. Misalnya, berdoa saat Shalat, saat Thawaf, saat Manasik Umrah/Haji.

[2]. Berdoa setelah mengerjakan Shalat Wajib atau Sunnah.

[3]. Berdoa setelah membaca Al Qur’an atau melafadzkan kalimat-kalimat dzikir. Misalnya, berdoa setelah mengucapkan “astaghfirullah al ‘azhiim” seratus kali, dua ratus kali, atau berapa saja semampunya.

[4]. Berdoa setiap akan mengerjakan sesuatu, sesuai adab Sunnah. Misalnya berdoa saat mau makan, mau tidur, mau keluar rumah, mau memakai pakaian, mau masuk kamar mandi, mau masuk masjid, dan sebagainya.

[5]. Berdoa dengan doa Al Qur’an atau doa hadits Nabi, dalam momen-momen tertentu. Misalnya, berdoa saat hujan turun, saat mendengar kilat menggelegar, saat menyaksikan musibah, saat menjenguk orang sakit, saat bersin, saat berhadapan dengan musuh, saat menjelang peperangan, dll.

[6]. Berdoa dalam Khutbah (Jum’at), dalam majelis taklim, dalam walimah, dalam even-even pertemuan kaum Muslimin.

[7]. Berdoa dengan membaca Shalawat Nabi. Shalawat Nabi termasuk doa yang ditujukan agar Allah melimpahkan sejahtera, sentosa, salam, damai, untuk Baginda Nabi Shallallah ‘Alaihi Wasallam. Setiap Muslim membaca Shalawat, maka kebaikan bacaan itu akan memantul ke arah dirinya juga.

[8]. Berdoa melalui ucapan salam “Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh”. Ini ucapan doa juga, ditujukan hanya untuk sesama Muslim.

[9]. Mendoakan sesama Muslim, secara verbal, atau dalam hati. Misalnya seseorang berkata: “Semoga Allah memudahkanmu. Semoga Allah menyembuhkanmu. Semoga Allah memberikan jalan keluar bagimu.”

[10]. Berdoa secara tertulis, lewat surat, pesan SMS, e-mail, dan sebagainya.

[11]. Berdoa dalam buku-buku, tulisan artikel, postingan pesan FB, Twitter, dan lain-lain. Misalnya, dalam sebuah tulisan seseorang berkata: “Semoga kasus ini segera mendapat jalan keluar dari Allah. Amin.”

[12]. Berdoa dalam ucapan sehari-hari. Misalnya, “Ya Allah, ampuni aku. Ya Allah, tolonglah kami. Ya Allah, kami pasrah kepada-Mu.”

[13]. Dan lain-lain.


KESALAHAN UMUM

Ada beberapa kesalahan yang sering terjadi ketika kaum Muslimin berdoa. Kesalahan-kesalahan ini kadang sudah mentradisi, sehingga agak sulit diubah. Kesalahan-kesalahan ini perlu diperbaiki, agar kita mendapatkan kebaikan seluas-luasnya dari doa yang kita ucapkan.

[1]. Berdoa tanpa dimulai dengan bacaan Tahmid  dan Shalawat. Tahmid adalah bacaan memuji Allah, seperti “Alhamdulillah”; Shalawat adalah mendoakan Rasulullah, seperti “Allahumma shalli ‘ala Muhammad”. Tahmid dan Shalawat ini harus selalu dibaca saat kita berdoa.  Kecuali, untuk doa-doa pendek, doa aktivitas sehari-hari, atau ritual ibadah yang mengharuskan bacaan Tahmid dan Shalawat.

[2]. Berdoa terlalu panjang, sehingga bertele-tele. Misalnya, ada orang berdoa: “Ya Allah, di hari ini kami berkumpul di majelis yang mulia ini. Kami merasa sangat bahagia karena bisa berjumpa saudara-saudara seiman seperjuangan. Betapa banyak kenangan indah dalam perjalanan kami selama ini. Tak terasa, kami telah melalui masa pasang-surut perjuangan selama 15 tahun lebih. Ya Allah, lihatlah dada-dada kami bergemuruh karena suka-cita dan harapan. Ya Allah ke depan kami akan menghadapi tantangan…dan seterusnya.” Doa semacam ini mestinya dibuang ke tong sampah; karena yang bersangkutan tampak bermain-main dengan doanya dan berlagak “menggurui” Allah Ta’ala.

Mestinya kita berdoa yang ringkas-ringkas, seperti: “Ya Allah lindungilah kami dalam urusan ini. Ya Allah anugerahkan rizki kepada kami. Ya Allah sehatkan jiwa kami, segarkan badan kami, cerdaskan otak kami. Ya Allah tambahkan iman, ilmu, dan bashirah kepada kami. Ya Allah sabarkan kami atas musibah, tambahkan kami pahala atas kesabaran, gantikan kami karunia yang lebih baik. Ya Allah tolonglah kami atas musuh-musuh kami; tolonglah kami atas orang-orang kafir.”

Jadi doa itu mesti to the point, jangan bertele-tele. Sebab doa yang dicontohkan dalam Al Qur’an maupun Sunnah juga seperti itu; tidak bertele-tele. Boleh banyak-banyak berdoa, banyak permintaan, banyak harapan. Tetapi redaksinya jangan bertele-tele.

[3]. Berdoa dengan kalimat yang terlalu khusus. Misalnya seseorang berdoa: “Ya Allah, hari ini kami akan mengerjakan proyek jalan raya. Nilai proyeknya 1,2 miliar. Pimpinan proyek Pak Subandi, kontraktor CV. Gemilang Abadi. Rencananya ya Allah, proyek ini berjalan 3 bulan. Ya Allah tolonglah pekerjaan kami ini. Tolonglah jangan turunkan hujan dulu, biar proyek kami sukses. Tolonglah para kuli bangunan dan mandor, agar mereka jujur-jujur, tidak maling, tidak sakit melulu. Ya Allah berikan kami profit yang banyak dari proyek ini. Ya setidaknya 40 persen kami dapat untung. Amin ya Rabbal ‘alamiin.”

Doa seperti di atas terlalu memaksakan. Semestinya doa itu bersifat umum saja. Tidak dibuat sedemikian khusus (detail). Sebab seseorang berdoa itu karena dia memiliki rasa tawakkal (pasrah) kepada Allah. Kalau dia tawakkal, sementara isi doanya terkesan memaksakan; hal itu jelas bertolak-belakang dengan esensi doa itu sendiri. Cukuplah kita berdoa, misalnya: “Ya Allah kami telah berusaha sekuat tenaga dalam usaha ini. Tidak ada yang sanggup menolong kami, selain Engkau. Ya Allah, tolonglah usaha kami ini, mudahkan urusan kami, berikan hasil yang baik kepada kami, lancarkan usaha ini, berikan jalan keluar atas masalah-masalah yang ada, hindarkan kami dari fitnah, musibah, dan kekacauan.” Dengan doa demikian, kita tidak memaksakan kehendak kepada Allah; tetapi memasrahkan kepada-Nya untuk memberikan hasil terbaik.

[4]. Berdoa yang disertai kata “semoga Allah” atau “mudah-mudahan”. Misalnya, seseorang memimpin doa di tengah kumpulan kaum Muslimin. Saat berdoa, dia berkata: “Kami bersimpuh kepada Allah, menyadari kehinaan diri dan keagungan-Nya. Kami memohon kesehatan, keselamatan, rizki barakah, serta keluarga sakinah. Semoga Allah mengabulkan doa kami ini.”

Kesalahan doa dengan kata “semoga” ini ialah: dia jelas-jelas sedang berdoa di hadapan Allah, tetapi masih memakai kata yang memiliki jenis “orang ketiga” yaitu “semoga”. Mestinya tidak perlu lagi memakai kata semoga, tetapi langsung: “Ya Allah, terimalah doa kami, ya Allah kabulkanlah doa kami, ya Allah perkenankan doa kami.”  Doa semoga itu dibaca/ditulis dalam suasana pasif, bukan aktif. Misalnya, setelah seseorang berceramah panjang, lalu dia berkata: “Semoga Allah merahmati kita semua, memberikan kemudahan, dan hidayah-Nya.” Doa demikian bisa diterima, karena posisi Allah Ta’ala disana sebagai “pihak ketiga” (selain pembicara dan hadirin). Tapi kalau kita sedang berdoa kepada Allah langsung, jangan memakai kata “semoga”.

Lebih parah lagi yang memakai kata “mudah-mudahan Allah menerima”. Ini lebih parah. Karena kata “mudah-mudahan” itu mengandung ketidak-pastian. Misalnya saat berdoa seseorang berkata: “Kami telah bersusah-payah berusaha ya Allah, kami telah kerahkan segala kemampuan yang ada. Harapan kami, usaha ini berhasil baik. Mudah-mudahan Allah menerima doa kita semua.” Doa demikian harus dibuang, lalu diganti doa yang tegas dan penuh harapan: “Ya Allah, kami telah berusaha sekuat tenaga, sepenuh kemampuan, maka berikanlah kami kesuksesan. Berilah kami rizki terbaik. Jadikanlah usaha ini benar-benar berkah. Ya Allah, terimalah doa kami.”

[5]. Berdoa yang lebih mementingkan keindahan syair dan puisi, daripada isi doa yang bermanfaat. Ada kalanya sebagian orang berdoa: “Ya Allah, tulang-belulang kami sudah rapuh, air mata kami telah kering, anak-anak kami telah musnah, dunia telah gelap gulita, tiada cercah cahaya penerang. Lilin-lilin penerang telah padam. Ya Allah berikan dari sisi-Mu akan karunia indah yang mengobati dahaga manusia-manusia haus, mengenyangkan perut manusia-manusia lapar,  memadamkan amarah jiwa-jiwa nan resah, memperat tali kasih manusia-manusia yang terputus dalam pertikaian.” Doa demikian bisa diganti sebagai berikut: “Ya Allah berilah kami kebaikan di dunia, berilah kami kebaikan di akhirat, dan jauhkan kami dari siksa api neraka.” Sudah cukup. Tidak perlu bersajak, berpantun, besyair yang membuat doa itu sendiri menyimpang dari maksud semula.

[6]. Berdoa yang mengandung permusuhan dan persengketaan antar sesama Muslim. Doa demikian harus dijauhi, karena apabila ada perselisihan antar sesama Muslim, yang lebih baik adalah mendamaikan; bukan malah memperburuk pertikaian. Misalnya ada yang berdoa: “Ya Allah hancurkan kelompok si fulan, robohkan yayasan si fulan, cerai-beraikan lembaga si fulan. Mereka itu telah menyelisihi kami, sehingga mereka menyelisihi Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu selalu tidak taat kepada program dan agenda kami, padahal yang kami lakukan ini sudah diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu selalu mencela kami dan kawan-kawan kami, ustadz-ustadz kami; padahal demi Allah, kami ini semata-mata fi sabilillah. Tidak terbetik hawa nafsu sedikit pun dalam urusan kami.” Doa demikian, selain memintakan kecelakaan bagi sesama Muslim, juga mengandung kesombongan.

Jika ada masalah pada kelompok tertentu, solusinya bukan didoakan agar mereka dihancurkan. Mula-mula, jika masalah itu bersifat prinsip (akidah), kita boleh mendoakan agar kelompok itu diberikan hidayah dan taubat oleh Allah. Jika masalahnya, mereka tidak mengetahui ilmu yang benar; kita bisa mendoakan agar mereka diberikan ilmu dan pencerahan. Jika masalahnya ijtihadiyah, boleh berbeda di dalamnya; kita bisa mendoakan, agar hubungan di antara kita selalu rukun-damai, meskipun berbeda pendapat. Kecuali jika kelompok tersebut sudah zhalim, melampaui batas, banyak membuat kerusakan lahir bathin; maka kita bisa mendoakan agar Allah memadamkan kezhalimannya.

Demikian risalah sederhana ini disampaikan. Semoga ada guna dan manfaatnya. Rabbighrili wa li walidaiya warhamhuma kamaa rabbayani shaghira. Wa shallallah ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in.

(Abinya Syakir).


Lihat Juga :

Keyword :
hadits tentang berdoa kepada allah, berdoa dalam islam, kalimat berdoa yang baik, 
adab berdoa, janji allah tentang doa, hadits tentang kekuatan doa, ayat tentang doa yang dikabulkan, contoh tata cara berdoa, kesalahan do'a, kesalahan dalam berdo'a

Rabu, 19 September 2018

6 Kriteria Ulama Menurut KH. Sholeh Darat

6 Kriteria Ulama Menurut KH. Sholeh Darat

Gelombang kemajuan media digital di abad ke-21 membuat masyarakat bebas mengakses segala informasi. Termasuk di dalamnya ajaran-ajaran agama yang bisa diperoleh dengan mudah melalui media sosial. Dampaknya, semua orang bisa belajar dengan cepat tentang agama juga bisa dengan cepat menjadi seorang alim yang menyebarkan tentang ajaran agama melalui media sosial.

Video-video pendek ceramah di media sosial para ustadz, dalam hitungan menit bisa diviralkan dan ditonton ribuan orang. Semua ramai-ramai membagikan, tanpa mempedulikan background keilmuan dari figur yang dianggap alim. Belum lagi, isi-isi ceramah yang berhubungan pada kepentingan-kepentingan politik praktis.

Dalam kondisi demikian, kriteria seorang alim yang layak dijadikan guru menjadi terabaikan. Siapapun akan dengan mudah dianggap sebagai ulama tanpa standar-standar kelayakan sebagai seorang pewaris nabi. Di abad ke-19, kiai Sholeh Darat, seorang maha guru para ulama Nusantara, sudah memberikan syarat seseorang dianggap sebagai guru atau alim yang menjadi pengganti para nabi. Ini penting untuk diketengahkan sebagai pertimbangan saat masuk di belantara rimba dunia maya.

Dalam kitab Minhaj al-Atqiya’  kiai Sholeh memberikan syarat seorang guru atau alim sebagai berikut:

Pertama, menguasai ilmu Al-Quran dan Hadis. Modal penting seorang alim dalam menyampaikan ajaran-ajaran agama tidak cukup hanya sekedar tarjamah dari Al-Quran ataupun hadis. Dengan ilmu Al-Quran dan hadis ini seseorang dianggap memiliki perangkat dalam memahami sumber ajaran Islam dan terlepas dari bahaya pemahaman keagamaan yang cenderung tekstual yang mendasarkan pemahamanya pada terjemahan.

Kedua, menghindari hal-hal yang bersifat duniawi. Seorang alim yang mendidik umat, seyogyanya, apa yang disampaikan dan dilakukan tidak mengarah pada orientasi duniawi semata. Seorang alim yang layak dijadikan guru ialah alim yang menghindari riuh dan gegap gempitanya kedudukan dan jabatan. Alim yang demikian ini masih bisa dijumpai yang mendidik umat dengan tulus di pesantren-pesantren, surau-surau, di pelosok-pelosok desa. Dan yang paling penting, ia tidak meminta jabatan, namun jika dibutuhkan dan diminta untuk mengurus sesuatu, ia siap.

Ketiga, memiliki sanad keilmuan sampai Rasulullah. Tradisi ulama Nusantara sangat memperhatikan betul satu hal ini. Bahkan, kiai Sholeh menuliskan sebuah kitab al-mursyid al-wajiz untuk menjelaskan silsilah rantai keilmuannya. Ini penting dimiliki oleh seorang alim di era dimana rantai keilmuan terabaikan. Tujuannya sederhana, agar pemahaman keagamaan seseorang mendapat rujukan dan pertanggung jawab akademiknya.

Keempat, memiliki akhlak yang terpuji. Dampak negatif lainnya dari era keterbukaan informasi ialah ujaran kebencian dan absennya akhlak dalam menyampaikan ajaran agama. Fitnah, hoax, cacian dan makian muncul hanya karena alasan perbedaan pandangan agama dan politik. Kiai Sholeh menuntun kita agar lebih selektif kepada siapa kita hendak belajar agama dengan melihat akhlaknya dalam menyampaikan ajaran agama dan diantara akhlak yang baik adalah tawadhu’, sikap rendah hati, tidak mudah menyalahkan dan merasa paling benar sendiri.

Kelima, menjauhi penguasa (salathin wa umara’) dan membenci kekuasaan. Seorang alim yang baik ialah alim yang dibutuhkan penguasa, bukan sebaliknya. Hal ini dikarenakan konteks kehidupan kiai Sholeh dalam melihat penjajahan. bagaimana pemerintah kolonial dan penguasa lokal bersekutu melakukan penindasan. Meskipun begitu, seorang alim diperbolehkan mendekat penguasa jika dalam rangka memberi nasihat, melawan kedzaliman, dan menjenguk saat sakit dengan tetap menjaga hati dari tujuan-tujuan yang menarik untuk mencintai kekuasaan.

Keenam, membenci orang-orang yang melakukan penindasan. Syarat orang dianggap sebagai alim ialah kehadirannya dalam barisan masyarakat yang ditindas. Orang alim tidak akan berdiam diri di saat umatnya berjuang sendirian dalam memperjuangkan hak-haknya. Ia akan hadir di tengah diskrimansi atas nama agama. Ia akan bersolidaritas di saat masyarakat sedang dirampas lahan dan ruang hidupnya.

Menurut kiai Sholeh, keenam kriteria ini yang menjadikan seorang alim layak dijadikan panutan sebagai guru. Sebagai orang yang merasakan hidup di era generasi milenial, kriteria ini masih layak dijadikan pegangan untuk menentukan siapa alim yang layak dijadikan panutan atau tidak.

Wallahu a’lam bi as-showab.


Lihat Juga :

Keyword :
siapa yang pantas disebut ulama, kriteria ulama salaf, kriteria ulama yang terpuji, syarat gelar ulama, syarat jadi ulama, apa itu ulama, ciri ciri ulama, ciri ciri ulama dan auliya, siapa yang pantas disebut ulama, kriteria ulama salaf, kriteria ulama yang terpuji, syarat gelar ulama, syarat jadi ulama, apa itu ulama, ciri ciri ulama, ciri ciri ulama dan auliya, Kiai Sholeh Darat, Kiai Sholeh Darat

Selasa, 18 September 2018

Islam Itu Moderat - GUSMUS

Islam Itu Moderat - Gusmus

Islam pada dasarnya adalah gagasan yang moderat. Jadi kalau tidak moderat, maka itu bukanlah Islam. Demikian disampaikan Mustasyar PBNU KH A. Mustofa Bisri dalam sebuah acara Mata Najwa di Masjid Bayt Alquran, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Kamis (11/05/2017).

“Moderat itulah Islam. Jadi bukan Islam moderat. Islam itu memang moderat. Jangan Islam moderat, lalu Islam apalagi. Kalau tidak moderat, tidak Islam,” kata kiai akrab disapa Gus Mus itu.

Pengasuh Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin Leteh, Rembang ini mengatakan bahwa Allah SWT melarang segala sesuatu yang berlebih sebagaimana yang tertera dalam Alquran. Bahkan, Nabi Muhammad mengatakan, sebaik-baiknya sesuatu adalah yang di tengah-tengah. “Semua yang ekstrem-ekstrem itu dilarang di Qur’an, wa la tusrifu (jangan berlebih-lebihan),” jelasnya. 

Namun permasalahannya, saat ini baik yang ekstrem kanan maupun kiri juga mengaku yang moderat. Terkait hal itu, Gus Mus mengumpamakan moderat itu dengan mengukur kedalaman air di sungai. Standar ukurannya bukan dengan menggunakan tubuh sendiri-sendiri.

“Jangan pakai tubuh (untuk mengukur kedalaman air di sungai). Kalau kita jangkung, kita akan mengatakan ini dangkal sekali. Kalau kita cebol kita akan mengatakan ini dalam sekali. Jadi, pakai apa?” tanyanya.

Menurut penulis buku Membuka Pintu Langit itu, banyak orang yang mengukur sesuatu dengan diri sendiri, bukan dengan ukuran yang pasti dan telah disepakati. “Katanya Alquran yang dijadikan ukuran. Tapi tidak mau perbedaan,” kata Gus Mus.

"Islam itu adil. Banyak sekali perintah untuk adil. Anda tidak akan bisa adil kalau terlalu berlebihan. Memenuhi perintah Allah untuk adil tidak akan bisa dilakukan bila masih berlebihan, terutama dalam membenci," ujar Gus Mus.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, menurut Gus Mus, yang perlu dilakukan ialah meningkatan keilmuan. Seluruh umat beragama mesti terus mencari tahu dan tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi.

"Intinya memang ilmu. Jangan berhenti belajar. Kalau membela keyakinan, belajar tentang keyakinan Anda. Yang jadi masalah itu ialah orang yang tidak mengerti merasa mengerti," tutur Gus Mus.

Pada kesempatan yang sama, Cendekiawan Muslim Quraish Shihab mengungkapkan bahwa bangsa Indonesia harus bersyukur dengan adanya Pancasila sebagai titik temu berbagai perbedaan pendapat terkait dengan ideologi. "Kita tidak bisa hidup tanpa perbedaan. Agama mengatakan cari titik temu. Pancasila titik temu yang ada di Indonesia," paparnya.

Quraish mengatakan itu terkait dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini, yang tengah menghadapi intoleransi dan sikap sebagian kalangan yang menafikan keberagaman. "Kejadian ini banyak terjadi beberapa waktu belakangan. Seseorang yang tidak memiliki cukup pengetahuan soal agama banyak berkomentar, tanpa sebelumnya mencari tahu. Bodoh, tidak tahu agama, ngomong. Emosi beragama berlebihan menjadi pengantar ekstremisme," ujarnya.

Menurut Quraish, saat ini banyak orang yang terpengaruh dan mau diadu domba. Untuk menghindarinya, seseorang harus sering bertemu. Harus ada dialog dan kesepahaman untuk merasa bahwa kehidupan harus dipikul bersama agar tidak mudah diadu domba.

"Saya yakin orang yang paham Alquran tidak akan melakukan pemecahbelahan, termasuk pada nonmuslim," ujar Quraish.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai ancaman keberagaman Indonesia saat ini ialah munculnya monopoli pihak-pihak tertentu dalam menilai kebenaran. Hal tersebut tidak sesuai dengan budaya Indonesia.

"Kondisi keberagamaan Indonesia, saya melihat secara makro kita harus bersyukur Indonesia di tengah keberagaman yang sangat kompleks sebenarnya masih memegang jati diri religiositas. Masih muncul di etnik dan wilayah mana pun," ujar Lukman.

Menag menambahkan banyak orang tidak menyelami agama lebih dalam sehingga menjadi salah satu ancaman keberagaman. "Mereka yang belajar agama hanya secara formal dan kurang menyelami sisi luarnya yang tidak bisa menerima perbedaan," tutupnya. (njs/dbs)



Lihat Juga :

Keyword : islam moderat wikipedia, contoh islam moderat, ciri-ciri islam moderat, islam moderat di indonesia, pemikiran islam moderat, pengertian islam moderat, tokoh islam moderat, makalah islam moderat

cintapadabisa.blogspot.com || kaderilmi.blogspot.com

Senin, 04 Desember 2017

Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra)

Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra)

Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra)

Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra)
ووفقا للإمام مالك والإمام الشفيعي، فإن قانون العقيق هو السنة. وفقا لقانون الإمام أبو حنيفة العقيقية هو مجرد موبا.
وفي الوقت نفسه، وفقا للإمام أحمد هناك روايتين: تاريخ أشهر (أشهر) قانون العقيق هو السنة والسنة الثانية القانون العقيدي إلزامي. ومع ذلك، اختارت عشبنية الإمام أحمد قانون العقيدة إلزامية، وهذا الرأي هو نفس مدرسة الحسن والمدرسة داودديك
.
___
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, hukum aqiqah adalah sunah. Menurut Imam Abu Hanifah hukum aqiqah itu hanyalah mubah.
Sedangkan menurut Imam Ahmad terdapat dua riwayat: riwayat yang paling masyhur (lebih terkenal) hukum aqiqah itu sunah dan riwayat yang kedua hukum aqiqah itu wajib. Namun, Ashabnya Imam Ahmad memilih hukum aqiqah itu wajib, pendapat ini sama dengan madzhab Al Hasan dan madzhab Daud.
[Kitab Mizan al Kubra Imam sya'rani jilid 2 halaman 54]

Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra)
Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra)
Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra)

Keyword :
Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra), Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra), Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra), Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra), Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra), Hukum Aqiqah Menurut 4 Madzhab (Mizan Al-Kubra), hukum aqiqah hukum aqiqah anak hukum aqiqah dan qurban hukum aqiqah sendiri setelah dewasa hukum aqiqah kambing betina hukum aqiqah anak perempuan hukum aqiqah untuk diri sendiri hukum aqiqah adalah hukum aqiqah setelah dewasa hukum aqiqah selepas 7 hari hukum aqiqah menurut islam hukum aqiqah anak angkat hukum aqiqah anak laki laki hukum aqiqah anak luar nikah hukum aqiqah anak lelaki hukum aqiqah anak yang sudah meninggal hukum aqiqah anak lelaki seekor kambing hukum aqiqah anak yang meninggal dalam kandungan hukum aqiqah bagi yang sudah meninggal hukum aqiqah bayi hukum aqiqah bagi yang tidak mampu hukum aqiqah bayi keguguran hukum aqiqah bagi anak yang sudah meninggal hukum aqiqah bayi meninggal dalam kandungan hukum aqiqah buat diri sendiri hukum aqiqah bagi bayi yang meninggal hukum aqiqah bagi anak luar nikah hukum aqiqah bagi anak lelaki hukum aqiqah.com hukum aqiqah catering hukum aqiqah dan cukur rambut hukum aqiqah dan cukur jambul hukum akikah.com hukum aqiqah dengan cara berhutang hukum aqiqah dicicil hukum aqiqah dengan catering hukum aqiqah dan cara pelaksanaannya hukum dan cara aqiqah hukum aqiqah dengan sapi hukum aqiqah dewasa hukum aqiqah dengan kambing betina hukum aqiqah dalam islam hukum aqiqah dalam islam malaysia hukum aqiqah dua kali hukum aqiqah dengan kerbau hukum aqiqah diri sendiri setelah dewasa hukum aqiqah diri sendiri hukum aqiqah guna duit anak hukum aqiqah guna duit pinjaman hukum aqiqah guna lembu hukum akikah guna lembu hukum akikah guna duit istri hukum aqiqah kambing golek hukum aqiqah digabung dengan qurban hukum akikah dan gunting rambut hukum aqiqah hari ke 14 hukum aqiqah hutang hukum aqiqah hewan sapi hukum aqiqah hewan betina hukum hakam aqiqah hukum hewan aqiqah hukum hari aqiqah hukum aqiqah dengan hewan sapi hukum aqiqah sebelum hari ke 7 hukum aqiqah islam hukum aqiqah instan hukum aqiqah istri hukum ibadah aqiqah hukum ibadah akikah hukum aqiqah dalam islam jakim hukum aqiqah dan qurban dalam islam hukum akikah islam hukum islam aqiqah anak hukum aqiqah jika sudah dewasa hukum aqiqah jakim hukum aqiqah jika tidak mampu hukum aqiqah jarak jauh hukum aqiqah janin hukum akikah jika sudah dewasa hukum jasa aqiqah hukum aqiqah melalui jasa hukum menggunakan jasa aqiqah hukum aqiqah ketika dewasa hukum aqiqah kepada bukan islam hukum aqiqah ketika sudah baligh hukum aqiqah kan anak hukum aqiqah konsultasi syariah hukum aqiqah ketika sudah dewasa hukum aqiqah kambing diganti sapi hukum aqiqah kambing perempuan hukum aqiqah lembu hukum aqiqah lewat 21 hari hukum aqiqah lebih dari 7 hari hukum aqiqah lembu betina hukum aqiqah laki laki hukum aqiqah di luar negara hukum akikah anak lelaki hukum aqiqah malaysia hukum aqiqah menurut muhammadiyah hukum aqiqah menurut sunnah hukum aqiqah menurut 4 madzhab hukum aqiqah menggunakan uang pinjaman hukum aqiqah menggunakan lembu hukum aqiqah menurut persis hukum aqiqah menurut syiah hukum aqiqah nazar hukum aqiqah non muslim hukum aqiqah nadzar hukum aqiqah nadzar adalah hukum aqiqah nu hukum niat aqiqah hukum nya aqiqah aqiqah hukum nya apa hukum aqiqah online hukum aqiqah orang yang sudah meninggal hukum aqiqah oleh orang lain hukum aqiqah oleh suami hukum aqiqah orang meninggal hukum aqiqah orang dewasa hukum aqiqah orang yg sudah meninggal hukum aqiqah orang sudah meninggal hukum aqiqah orang tua hukum aqiqah orang yg meninggal hukum aqiqah pada saat dewasa hukum aqiqah pada saat idul adha hukum aqiqah pdf hukum aqiqah pada usia dewasa hukum aqiqah pada anak hukum aqiqah pakai uang hutang hukum aqiqah pakai sapi hukum aqiqah paketan hukum aqiqah pada orang dewasa hukum aqiqah pada bayi yang meninggal hukum aqiqah & qurban hukum akikah bersama qurban hukum aqiqah dan qurban bersamaan hukum aqiqah dalam quran hukum aqiqah dengan qurban hukum aqiqah dalam al quran hukum aqiqah menurut al quran dasar hukum aqiqah dan qurban hukum aqiqah rumaysho hukum aqiqah rusa hukum aqiqah rumah fiqih hukum rumah aqiqah hukum aqiqah di rumah aqiqah hukum aqiqah di bulan ramadhan hukum aqiqah potong rambut hukum menimbang rambut aqiqah hukum aqiqah dan potong rambut hukum aqiqah setelah dewasa konsultasi islam hukum aqiqah sebelum qurban hukum aqiqah saat idul adha hukum aqiqah setelah meninggal hukum aqiqah salaf hukum aqiqah saat dewasa hukum aqiqah terlambat hukum aqiqah tanpa potong rambut hukum tulang aqiqah hukum tidak aqiqah anak hukum tidak akikah anak hukum aqiqah di tempat lain hukum tanam tulang aqiqah hukum mematahkan tulang aqiqah hukum qurban tanpa aqiqah hukum tentang aqiqah hukum aqiqah untuk anak hukum aqiqah untuk orang dewasa hukum aqiqah untuk mualaf hukum aqiqah untuk anak lelaki hukum aqiqah untuk orang yang sudah meninggal hukum aqiqah untuk orang tua hukum aqiqah untuk anak angkat hukum aqiqah untuk anak luar nikah hukum aqiqah wajib atau sunat hukum aqiqah waktu khitan hukum wakil aqiqah hukum akikah wajib hukum walimah aqiqah hukum walimatul aqiqah hukum waktu aqiqah hukum aqiqah dan waktu pelaksanaannya hukum aqiqah dan waktunya hukum akikah apakah wajib hukum aqiqah yang sudah meninggal hukum aqiqah yang benar hukum aqiqah yg sudah meninggal hukum aqiqah bagi yang sudah menikah hukum aqiqah anak yang baru lahir hukum aqiqah untuk yg sudah meninggal hukum aqiqah anak yang meninggal hukum aqiqah anak zina hukum aqiqah anak hasil zina hukum aqiqah 2 kali hukum aqiqah setelah 21 hari hukum aqiqah setelah dewasa 2009 hukum aqiqah lebih dari 21 hari hukum aqiqah 40 hari hukum aqiqah menurut 4 mazhab hukum aqiqah setelah 40 hari hukum aqiqah menurut 4 imam mazhab hukum aqiqah sebelum 7 hari hukum aqiqah setelah 7 hari hukum aqiqah setelah hari ke 7 hukum aqiqah 7 hari

Selasa, 08 Agustus 2017

Bumi Datar atau Bulat Menurut Islam

Bumi Datar atau Bulat Menurut Islam

Diantara kabar yang populer di dunia ini, salah satunya adalah tentang fenomena Teori Flat Earth (Bumi Datar). Hal ini tentunya mengundang kontroversi yang sangat menggelitik, sehingga hal ini banyak dibahas dibeberapa kesempatan, seperti saat saya melakukan sebuah presentasi tentang Ilmu Alamiah Dasar dalam pembahasan Teori Evolusi, tentu tidak nyambung, namun ada saja pertanyaan yang diajukan oleh peserta saat diskusi, “Apakah Bumi itu Datar Atau Bulat.?” dan “Apakah ada dalil dalam Al-Qur’an tentang Bumi Bulat atau Bumi Datar, dan mana dalilnya.”.

Tentu hal ini sangat menjengkelkan dan juga membosankan jika ditanyai tentang hal yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan apa yang telah kita sampaikan saat presentasi. Namun, itu tetap menjadi hal yang harus di sampaikan, karena pertanyaan dan kabar tentang Teori bumi datar atau Flat Earth Teory itu tentu bisa membingungkan Umat, dan terkhususnya di Negara Indonesia. Indonesia adalah Negara Islam terbesar di Dunia sehingga hal ini bisa menyebabkan lunturnya keharmonisan sesama muslim karena mempermasalahkan hal yang tidak menambah nilai Ibadah sama sekali karena bersitegang untuk meributkan hal-hal yang tidak diributkan oleh Ulama (tentang Bumi Bulat).

Islam adalah agama yang berdalil dan tak mungkin dalil tersebut (Al-Qur’an dan Hadits) lepas konteksnya dari perkembangan Jaman. Namun, apakah semua muslim memahami konteks dari dalil yang termaktub dalam Al-Qur’an.? Tentu tidak. Maka harus ada Ulama yang menjadi corong pemahaman (manhaj dan madhab) yang menafsirkan dan menjelaskan konteks agar umat tidak asal menafsirkan sehingga salah dalam memahami dalil atau nash dalam Al-Qur’an dan juga Hadits dalam mengambil suatu hukum dan memahami suatu kejadian.

Jika dilihat dari sejarah perkembangan tekonologi, NASA pada tahun 1958 mengungkapkan bahwa bumi itu Bulat. Ini menjadi propaganda sehingga tidak sedikit muslim yang mengatakan bahwa “kita sudah dibodoh bodohi oleh NASA bahwa bumi itu bulat dan padahal Bumi Itu Datar.” Dan ini tentu perkataan dengan simpul yang terburu-buru.

Jika dibandingkan dengan lambang suatu Ormas Islam terbesar di Indonesia, NU (Nahdlatul Ulama), tentu NU lebih dahulu menjadikan lambang Bumi Bulat sebagai lambang Organisasinya. Yaitu pada Tahun 1927 (Setahun setelah ormas ini di dirikan), maka Bumi Bulat itu dijadikan Lambang Ormas tersebut. Dan tidak ada satu pun tokoh atau Ulama yang menentang Lambang tersebut.
Bumi Datar atau Bulat Menurut Islam

Pendapat Ulama Salaf Tentang Bentuk Bumi
Maka, mari kita lihat apa pendapat Ulama Salaf tentang bentuk dari bumi. Apakah Bumi itu Datar.? dan Apakah Bumi itu Bulat.?.

Al-Imam Fakhruddin Ar-Razi Rahimahumullah (865-925 M 251-313 H), di dalam Kitab tafsirnya, yaitu Kitab Tafsir Mafatih Al-Ghaib 21/491, beliau menuturkan bahwa :

اﻟﺒﺤﺚ اﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻧﻪ ﺛﺒﺖ ﺑﺎﻟﺪﻟﻴﻞ ﺃﻥ اﻷﺭﺽ ﻛﺮﺓ ﻭﺃﻥ اﻟﺴﻤﺎء ﻣﺤﻴﻄﺔ ﺑﻬﺎ، ﻭﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ اﻟﺸﻤﺲ ﻓﻲ اﻟﻔﻠﻚ

Pembahasan kedua, berdasarkan dalil yang kuat bahwa bumi adalah bulat, langit meliputi bumi dan matahari berada di cakrawala (Tafsir Mafatih Al-Ghaib 21/491)

Pendapat tersebut pun adalah tafsir dari Ayat Al-Qur’an. Adapun salah satu dari ayat Al-Qur’an yang mennggambarkan benuk bumi adalah Al-Qur’an surat Az-Zumar ayat 5 :

...يُكَوِّرُ ٱلَّيۡلَ عَلَى ٱلنَّهَارِ وَيُكَوِّرُ ٱلنَّهَارَ عَلَى ٱلَّيۡلِۖ 

“Allah menggulung malam ke dalam siang dan menggulung siang ke dalam malam.” { Qs. Az Zumar :5 }

Maka Imam Ibn Hazm Rahimahumullah Mengatakan dalam salah satu kitabnya Al-Fashl fil Milal wal Ahwa wan Nihal, menjelaskan tentang ayat tersebut, beliau pun mengatakan bahwa :

وَهَذَا أوضح بَيَان فِي تكوير بَعْضهَا على بعض مَأْخُوذ من كور الْعِمَامَة وَهُوَ إدارتها وَهَذَا نَص على تكوير الأَرْض ودوران الشَّمْس كَذَلِك

“Ayat ini adalah penjelasan yang paling terang bahwa siang dan malam digulung. Diambil dari kata yang semakna, yaitu: Menggulung sorban, artinya menggulung dengan cara diputar. Maka ini adalah nash yang menunjukkan bundarnya bumi dan berputarnya matahari juga demikian.” [Al-Fashl fil Milal wal Ahwa wan Nihal, 2/78]

Dalam keterangan dari dua Ulama tersebut, yang harus kita garis bawahi terlebih dahulu adalah tentang “menggulung malamke dalam siang” dan “menggulang siang kedalam malam” maka ini sebagai suatu nash tentang bentuk Bumi Bulat dan Juga berputar.

Ada pun pendapat Ulama Salaf tentang Bumi berbentuk Bulat, seperti yang dikatan oleh Syeikh Ibn Taimiyah Rahimahumullah dalam salah satu kitabnya Majmu Fatawa 25/195 dan juga yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Hamud At-Tuwaijiri Rahimahumullah dalam Kitab Ash-Shawaa’iq Asy-Syadiidah ‘ala Atbaa’il Haitil Jadidah hal.39, maka dikatakanlah bahwa :

أجمعوا على أن الأرض بجميع أجزائها من البر والبحر مثل الكرة

“Ulama sepakat bahwa bumi dengan seluruh bagiannya, baik daratan maupun lautan, bentuknya seperti bola.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/195 karya Syaikh Ibn Taimiah R.hm dan Ash-Showaa’iq Asy-Syadiidah ‘ala Atbaa’il Haihatil Jadidah karya Asy-Syaikh Hamud At-Tuwaijiri R.hm, hal. 39]

Dan adapun pendapat tentang jumhur Ulama Salaf tentang Bumi Bulat, adalah apa yang pernah disampaikan Oleh Ibn Hazm rahimahumullah dalam Kitabnya Al-Fashl fil Milal wal Ahwa wan Nihal, 2/78, beliau pun menyatakan bahwa :

إِن أحدا من أَئِمَّة الْمُسلمين الْمُسْتَحقّين لاسم الْإِمَامَة بِالْعلمِ رَضِي الله عَنْهُم لم ينكروا تكوير الأَرْض وَلَا يحفظ لأحد مِنْهُم فِي دَفعه كلمة بل الْبَرَاهِين من الْقُرْآن وَالسّنة قد جَاءَت بتكويرها

“Sungguh tidak ada seorang pun ulama kaum muslimin yang boleh (berhak) menyandang gelar keimaman dalam ilmu agama -semoga Allah meridhoi mereka- yang mengingkari pendapat bundarnya bumi. Tidak dihapal satu kalimat pun dari para ulama tersebut yang menolaknya. Bahkan bukti-bukti dari Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menerangkan bahwa bumi itu bulat.” [Al-Fashl fil Milal wal Ahwa wan Nihal, 2/78]

Dalam kutipan kitab tersebut, Imam Ibn Hazm Rahimahumullah menyatakan secara jelas bahwa tidak ada satu kalimat pun dari Ulama yang menolak tentang bundarnya bumi, dan tidak disandangkannya gelar keimaman seorang Ulama dalam Ilmu agama jika mengingkari pendapat bundar (bulatnya)nya bumi.

Semoga penjelasan dalam bentuk ringkasan dalam artikel ini menjadi sebuah kebaikan bagi kita semua. Ingat.! tidak lah harus kita menyalahkan pendapat Ulama lain (ulama kontemporer) hanya karena perbedaan pendapat tentang sesuatu yang tidak seharusnya diributkan oleh orang awam seperti kita.

Artikel ini tidak ditulis untuk menjatuhkan pendapat, apalagi untuk memecah belah umat atas sesuatu yang telah terjadi. Sesuatu yang tidak terlalu diributkan oleh Ulama jangan sampai diributkan berlebihan oleh orang awwam seperti kita. Maka tetap untuk selalu kita ingat bahwa, Ulama adalah Pewaris KeIlmuan Para Nabi.
Jazakallahu Khairan katsir.
Semoga Bermanfaat.

Referensi :
  • Al-Qur’an dan Terjemahan Qs. Az Zumar :5
  • Al-Imam Fakhruddin Ar-Razi Rahimahumullah, Tafsir Mafatih Al-Ghaib 21/491
  • Imam Ibn Hazm Rahimahumullah, Al-Fashl fil Milal wal Ahwa wan Nihal, 2/78
  • Syaikh Ibn Taimiah R.hm, Majmu’ Al-Fatawa, 25/195
  • Asy-Syaikh Hamud At-Tuwaijiri R.hm , Ash-Showaa’iq Asy-Syadiidah ‘ala Atbaa’il Haihatil Jadidah karya, hal. 39
  • Imam Ibn Hazm Rahimahumullah, Al-Fashl fil Milal wal Ahwa wan Nihal, 2/78

Keyword :