Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 April 2018

MAKALAH TENTANG WARALABA

MAKALAH TENTANG WARALABA

MAKALAH TENTANG WARALABA

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang        
Seiring dengan perkembangan zaman dan begitu pesatnya sektor perekonomian yang semakin meningkat, dinamis dengan penuh persaingan serta tidak mengenal batas-batas wilayah. Berbagai bisnis yang dijalankan dengan mudahnya untuk dilaksanakan. Oleh karena itu bisnis di zaman sekarang ini diperlukannya hukum untuk menaungi dan melindungi dengan tujuan untuk mewujudkan rasa keadilan sosial dan adanya kepastian hukum, bukan hanya sekedar mencari keuntungan (profit oriented) tetapi ada pertanggungjawaban terhadap dampak yang ditimbulkan dari operasional bisnis secara menyeluruh tersebut.
Untuk  mengantisipasi  hal-hal  yang  tidak  diinginkan,  para  bisnisman  dan orang-orang yang ingin terjun langsung di dunia bisnis hendaknya terlebih dahulu mengetahui dan memahami hukum bisnis secara detail agar bisnis yang ditekuni berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi dirinya dan menyejahterakan masyarakat pada umumnya.
Di Indonesia seperti kebanyakan negara berkembang yang lain, berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Untuk itu pengembangan pada sektor ekonomi menjadi tumpuan utama agar taraf hidup rakyat menjadi lebih mapan. Pembangunan ekonomi merupakan pengolahan kekuatan ekonomi  riil  dimana  dapat  dilakukan  melalui  penanaman  modal,  penggunaan teknologi dan kemampuan berorganisasi atau manajemen.
Syahrin Naihasy mengatakan lebih lanjut bahwa sejak perekonomian dunia telah mengalami perubahan yang sangat dahsyat dan kini dunia, termasuk Indonesia, menyaksikan fase ekonomi global yang bergerak cepat dan telah membuka tabir lintas batas antar Negara. Dapat dikatakan bahwa dunia usaha adalah sebagai tumpuan utama yang dipergunakan sebagai pilar dan dilaksanakan dengan berbagai macam cara yang sekiranya dapat memupuk.



1.1.             Rumusan Masalah

1.               Apakah Pengertian Waralaba ?
2.               Apakah di dalam Waralaba ada Bentuk Perjanjian ?
3.               Apa Perbedaan Pemberian Waralaba dan Lisensi ?

1.2.             Tujuan Penulisan
Untuk mempermudah tercapainya arah serta sasaran yang diharapkan bagi pembaca, maka penyusun merumuskan beberapa tujuan yang hendak dicapai. Adapun rumusan tujuan-tujuan tersebut adalah untuk mengetahui :
1.         Sejarah Waralaba
2.         Pengertian Waralaba
3.         Waralaba Sebagai Bentuk Perjanjian
4.         Perbedaan Pemberian Waralaba dan Lisensi










BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Sejarah Waralaba
Waralaba mulai ramai dikenal di Indonesia sekitar tahun 1970-an dengan mulai masuknya franchise luar negeri seperti Kentucky Fried Chicken, Swensen, Shakey  Pisa  dan  kemudian  diikuti  pula  oleh  Burger  King  dan  Seven  Eleven, Walaupun sistem franchise ini sebetulnya sudah ada di Indonesia seperti yang diterapkan    oleh    Bata    dan    yang    hampir    menyerupainya    ialah    SPBU (pompa bensin).
Sesudah  perang  dunia  ke  2,  usaha  eceran  mengadakan  perubahan  dari orientasi produk ke orientasi pelayanan. Disebabkan kelas menengah mulai sangat mobile dan mengadakan relokasi dalam jumlah besar ke daerah-daerah pinggiran kota, maka banyak rumah makan / restoran atau drive in mengkhususkan dalam makanan siap saji dan makanan yang bisa segera di makan di perjalanan.
Pada awal tahun 1990 – an International Labour Organization (ILO) pernah menyarankan Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sistem franchise guna memperluas lapangan kerja sekaligus merekrut tenaga-tenaga ahli franchise untuk melakukan survei, wawancara, sebelum memberikan rekomendasi. Hasil kerja para ahli franchise tersebut menghasilkan “Franchise Resource Center” dimana tujuan lembaga tersebut adalah mengubah berbagai macam usaha menjadi franchise serta mensosialisasikan sistem franchise ke masyarakat Indonesia.
Istilah   franchise   ini   selanjutnya   menjadi   istilah   yang   akrab   dengan masyarakat, khususnya masyarakat bisnis Indonesia dan menarik perhatian banyak pihak untuk mendalaminya kemudian istilah franchise dicoba di Indonesiakan dengan istilah ‘waralaba’ yang diperkenalkan pertama kali oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Manajemen (LPPM) sebagai padanan istilah franchise. Waralaba berasal  dari kata wara (lebih atau istimewa) dan laba (untung), maka waralaba berarti usaha yang memberikan laba lebih / istimewa.



2.2. Pengertian Waralaba (Franchise)
    Pengertian Franchise berasal dari bahasa Perancis affranchir yang berarti to free yang artinya membebaskan. Dengan istilah franchise di dalamnya terkandung makna,  bahwa  seseorang  memberikan  kebebasan  dari  ikatan  yang  menghalangi kepada  orang  untuk  menggunakan  atau  membuat  atau  menjual  sesuatu. Dalam bidang bisnis franchise berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu.
      Franchise ini merupakan suatu metode untuk melakukan bisnis, yaitu suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Selanjutnya disebutkan pula bahwa franchise dapat didefinisikan sebagai suatu sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, di mana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu / perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah (franchisee), hak- hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.
Dari segi bisnis dewasa ini, istilah franchise dipahami sebagai suatu bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi. Di dalamnya sebuah perusahaan besar memberikan hak untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil. Franchise merupakan salah satu bentuk metode produksi dan distribusi barang atau jasa kepada konsumen dengan suatu standard dan sistem eksploitasi tertentu. Pengertian standar dan eksploitasi tersebut meliputi kesamaan dan penggunaan nama perusahaan, merek, serta sistem produksi, tata cara pengemasan, penyajian dan pengedarannya.
Sementara itu Munir Fuady menyatakan bahwa Franchise atau sering disebut juga dengan istilah waralaba adalah suatu cara melakukan kerjasama di bidang bisnis antara 2 ( dua ) atau lebih perusahaan, di mana 1 ( satu ) pihak akan bertindak sebagai franchisor dan pihak yang lain sebagai franchisee, di mana di dalamnya diatur bahwa pihak – pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek yang terkenal, memberikan hak kepada franchisee untuk melakukan kegiatan bisnis dari / atas suatu produk   barang   atau   jasa,   berdasar   dan   sesuai   rencana   komersil   yang   telah dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui dari waktu ke waktu, baik atas dasar hubungan yang eksklusif ataupun noneksklusif, dan sebaliknya suatu imbalan tertentu  akan  dibayarkan  kepada  franchisor  sehubungan  dengan  hal  tersebut. Selanjutnya  Munir  Fudy  mengatakan  lagi  bahwa  Franchisee  adalah  suatu  lisensi kontraktual diberikan oleh franchisor kepada franchisee yang :
a.       Mengizinkan atau mengharuskan franchisee selama jangka waktu franchise, untuk melaksanakan bisnis tertentu dengan menggunakan nama khusus yang dimiliki atau berhubungan dengan pihak franchisor.
b.      Memberikan hak kepada franchisor untuk melaksanakan pengawasan berlanjut selama jangka waktu franchise terhadap aktivitas bisnis franchise oleh franchisee.
c.        Mewajibkan pihak franchisor untuk menyediakan bantuan kepada franchisee dalam hal melaksanakan  bisnis  franchise  tersebut  semisal  memberikan bantuan pendidikan, perdagangan, manajemen, dan lain-lain.
d.      Mewajibkan pihak franchisee   untuk   membayar   secara   berkala   kepada franchisor sejumlah uang sebagai imbalan penyediaan barang dan jasa oleh pihak franchisor.
Adapun definisi franchise menurut Asosiasi Franchise International adalah “suatu hubungan berdasarkan kontrak antara franchisor dengan franchisee. Pihak franchisor menawarkan dan berkewajiban memelihara kepentingan terus – menerus pada usaha franchise dalam aspek – aspek pengetahuan dan pelatihan. Sebaliknya franchisee memiliki hak untuk beroperasi di bawah merek atau nama dagang yang sama, menurut format dan prosedur yang ditetapkan oleh franchisor dengan modal dan sumber daya franchisee sendiri”.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia yang dimaksud dengan franchise adalah “suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu”.

3.1. Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Waralaba
Pemerintah sebagai pemegang otoritas mempunyai kekuasaan untuk menerapkan peraturan-peraturan yang menyangkut hubungan bisnis bagi para pihak sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, yaitu agar supaya undang – undang yang Pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya suatu pelanggaran atau penyelewengan. Perhatian Pemerintah yang begitu besar ini bertujuan memberikan perlindungan hokum serta kepastian  hukum  agar  masing-masing  pihak  merasa  aman  dan  nyaman  dalam menjalankan bisnis khususnya yang terlibat dalam bisnis waralaba ini.
Hukum bisnis waralaba idealnya untuk melindungi kepentingan para pihak namun kenyataan di lapangan belum tentu sesuai seperti yang diharapkan. Seperti yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yang membagi 3 ( tiga ) golongan yang harus dilindungi olehhukum,   yaitu,   kepentingan  umum,   kepentingan   sosial   dan kepentingan perseorangan. Akan  tetapi  posisi  pemberi waralaba yang  secara ekonomi lebih kuat akan memberikan pengaruhnya pula  bagi beroperasinya hukum di masyarakat.
Hukum mempunyai kedudukan yang kuat, karena konsepsi tersebut memberikan kesempatan yang luas kepada negara atau Pemerintah untuk mengambil tindakan – tindakan yang diperlukan untuk membawa masyarakat kepada tujuan yang di  kehendaki  dan  menuangkannya  melaui  peraturan  yang  dibuatnya.  Dengan demikian hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk tingkah laku kepada manusia dalam memenuhi kebutuhan. Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997 yang kini telah dicabut dengan dikeluarkannya peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007.
Waralaba menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 1997  adalah “perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007   pasal 1 ayat (1) menyebutkan pengertian waralaba adalah: “hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan / atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan / atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”
Dalam franchise ada dua pihak yang terlibat yaitu franchisor atau pemberi waralaba dan franchisee atau penerima waralaba di mana masing-masing pihak terikat dalam suatu perjanjian yaitu perjanjian waralaba. Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 dalam pasal 1 ayat ( 2 ) yang dimaksud franchisor atau pemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan / atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba dan dalam pasal 1   ayat ( 3 ) yang dimaksud franchisee atau penerima waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan / atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba.
Sementara itu dalam pasal 3 ada enam syarat yang harus dimiliki suatu usaha apabila ingin diwaralabakan yaitu :
a.       Memiliki ciri khas usaha
b.      Terbukti sudah memberikan keuntungan
c.       Memiliki standar  atas  pelayanan  dan  barang  dan / atau  jasa  yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
d.      Mudah diajarkan dan diaplikasikan
e.       Adanya dukungan yang berkesinambungan
f.       Hak kekayaan Intelektual yang telah terdaftar
1.      Syarat-syarat Sahnya Kontrak Waralaba
Selanjutnya untuk sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata diperlukan empat syarat yaitu :
a)      Kesepakatan (toesteming / izin) kedua belah pihak
b)      Kecakapan Bertindak
c)      Mengenai suatu hal tertentu
d)     Suatu sebab yang halal ( Geoorloofde oorzaak )
Ada beberapa syarat untuk kontrak yang berlaku umum tetapi di atur di luar pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut :
a.       Kontrak harus dilakukan dengan itikad baik
b.      Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
c.       Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
d.      Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum

1.      Asas-asas/Dasar-dasar Hukum Kontrak

Yang dimaksud dengan dasar-dasar hukum kontrak adalah   prinsip yang harus di pegang bagi para pihak yang mengikatkan diri ke dalam hubungan hukum kontrak. Menurut Hukum Perdata, sebagai dasar hukum utama dalam berkontrak, dikenal 5 (lima) asas penting sebagai berikut :

A.    Asas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang-undang.

B.     Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat ( 1 ) KUH Perdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak.
C.   Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah   undang-undang.
D.    Asas Itikad Baik
Asas itikad merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak   berdasarkan   kepercayaan   atau   keyakinan   yang   teguh   atau kemauan baik dari para pihak.
E.     Asas Kepribadian
Asas  kepribadian  merupakan  asas  yang  menentukan  bahwa  seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja.

MAKALAH TENTANG WARALABA


3.2                       Keagenan Dan Distributor Waralaba

A.                      Keagenan

Agen atau agent (bahasa inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan. Sedangkan keagenan adalah hubungan hukum  antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan/ distribusi barang modal atau produk industri tertentu..
Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak. Agen bertindak melakukan perbuatan hukum misalnya barang atau jasa tidak atas namanya sendiri tetapi atas nama prinsipal. Agen dalam hal ini berkedudukan sebagai perantara.
Jika agen mengadakan transaksi dengan konsumen maka barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen. Jenis-jenis keagenan adalah sbb :
1)   Agen manufaktur
2)    Agen penjualan
3)    Agen pembelian
4)    Agen umum
5)    Agen khusus
  6)    Agen tunggal/eksklusif
            Berikut ini penjelasan bagi masing-masing jenis agen tersebut, yaitu sbb :
1.                  Agen manufaktur
Agen maufaktur adalah agen yang berhubungan lansung dengan pabrik untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.

2.                  Agen penjualan
Agen penjualan adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertuga untuk menjual barang-barang milik pihak principal kepada pihak konsumen.

3.                     Agen pembelian
Agen pembelian adalah agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli, yang bertugas untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.

4.                     Agen umum
Agen umum adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.


5.                     Agen khusus
Agen khusus adalah agen yang diberikan wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian saja dari transaksi tersebut.


6.      Agen tunggal/eksklusif.
Agen tunggal/eksklusif adalah penunjuka hanya satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu.

B.                 Distributor
Distributor adalah langsung Orang atau lembaga yang melakukan kegiatan distribusi atau disebut juga  pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung. Pedagang besar biasanya diberikan hak wewenang wilayah  daerah tertentu dari produsen.
Distributor adalah suatu Perusahaan / Pihak yang ditunjuk oleh Pihak Principal untuk memasarkan dan menjual barang-barang principal dalam wilayah tertentu dan jangka waktu tertentu, dimana pihak Distributor dalam menjalankan kegiatannya tidak bertindak selaku wakil dari Distributor. Distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Dalam melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan barang, Distributor melakukan pembelian barang-barang dari pihak Principal. Dengan adanya Jual beli tersebut, kepemilikan barang berpindah kepada pihak Distributor, dan barang-barang yang telah menjadi miliknya tersebut yang dijual kembali kepada konsumen terbatas dalam wilayah yang diperjanjikan.
Secara khusus ketentuan perundang-undangan yang mengatur distributor belum ada, jadi ketentuan-ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh beberapa departemen teknis misalnya, Departemen Perdagangan dan Perindustrian yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78, tanggal 9 Maret 1978 yang menetukan bahwa lamanya perjanjian harus dilakukan.

3.2                 Pengganti Kerugian
Ganti rugi adalah sanksi yang dapat dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi prestasi dalam suatu kontrak untuk memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Menurut Tukirin Sy. Sastroresono pengertian masing-masing berikut :
a.             Biaya adalah segala pengeluaran yang telah dikeluarkan secara nyata oleh salah satu pihak;
b.            Rugi adalah hilangnya suatu keuntungan yang sudah dihitung;
c.       Bunga adalah timbul dalam perikatan yang memberikan sejumlah uang dan pelaksanaannya tidak tepat pada waktunya.

3.3  Bentuk-bentuk Kontrak
kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Sedangkan perjanjian lisan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan ( cukup kesepakatan para pihak).
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana dikemukakan berikut ini :
a.       Perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja.Perjanjian itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga.
b.       Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.Fungsi kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi, kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum dari isi perjanjian;
c.        Perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.



Lihat Juga : 3 Penyebab Jerawat Pasir di Wajah


BAB III
         PENUTUP

Kesimpulan:
Waralaba (Franchise) merupakan suatu bentuk bisnis kerjasama yang dilakukan oleh dua belah pihak, dimana pihak pertama (franchisor) memberikan hak kepada pihak kedua (franchisee) untuk menjual produk atau jasa dengan memanfaatkan merk dagang yang dimiliki oleh pihak pertama (franchisor) sesuai dengan prosedur atau system yang diberikan.
Waralaba merupakan salah satu bentuk perikatan/atau perjanjian dimana kedua belah pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Perjanjian  waralaba  adalah  perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan. Artinya perjanjian itu menjadi sebuah aturan bagi mereka yang  membuatnya,  dan  mengikat  kedua  belah  pihak.  Perjanjian  bisnis waralaba ini merupakan perjanjian baku timbal balik dimana masing-masing pihak berkewajiban melakukan prestasi sehingga akan saling menguntungkan.
Kemudian banyak orang yang mengatakan bahwa waralaba itu sama dengan lisensi, padahal pada kenyataannya kedua istilah tersebut berbeda baik dari segi pengertian maupun dari segi pengaplikasiannya. Lisensi merupakan pemberian hak merk/hak cipta kepada pihak tertentu dan tidak mempunyai tanggung jawab untuk melakukan bimbingan ataupun pelatihan kepada penerima lisensi. Sedangkan di dalam bisnis waralaba, pihak franchisor mempunyai kewajiban untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pihak franchisee.




DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir. 2005. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
HS, Salim. 2003. Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
Khairandy, Ridwan. 2000. Perjanjian Franchise Sebagai Sarana Alih Teknologi. Jakarta: Pusat Studi Hukum UII Yogyakarta bekerjasama dengan yayasan Klinik Haki
Naihasy, Syahrin. 2005. Hukum Bisnis (Bisnis Law). Yogyakarta: Mida Pustaka
Rahardjo, Satjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa
Rahardjo, Satjipto. 1982. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni
Sastroresono, Tukirin Sy. 1998. Hukum Dagang Dan Hukum Perdata. Jakarta: Universitas Terbuka
Setiawan, Deden. 2007. Franchise Guide Series – Ritel. Dian Rakyat
Simatupang, Richard Burton. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa

Subekti. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita


Keyword : daftar usaha waralaba, materi waralaba, waralaba modal kecil, waralaba makanan, jenis waralaba, contoh waralaba, waralaba minuman, makalah waralaba, daftar usaha waralaba, materi waralaba, waralaba modal kecil, waralaba makanan, jenis waralaba, contoh waralaba, waralaba minuman, makalah waralaba, 


Source : Antontasik.com

Rabu, 28 Maret 2018

MAKALAH TENTANG DEMOKRASI


MAKALAH TENTANG DEMOKRASI


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol .
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

Lihat Juga : 6 Cara Diet Cepat Kurus

1.2  Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam laporan ini adalah:
1.      Apakah arti Demokrasi?
2.      BagaimanakahSejarah demokrasi di Indonesia?
3.      Apa jenis demokrasi yang dianut negara Indonesia?
4.      Bagaimanakah proses demokrasi di Indonesia semenjak kemerdekaan?
5.      Bagaimanakah proses demokrasi di Indonesia saat ini?

1.3 Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian demokrasi dan prinsip-prinsipnya
2.      Mengetahui macam-macam demokrasi
3.      Mengerahui sejarah demokrasi Indonesia
4.      Mengetahui bagaimana proses dan perkembangan demokrasi di Indonesia  

Lihat Juga : 7 Penyebab Bisul    

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Demokrasi

       Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
       Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti kekuasaan, sehingga dapat diartikan sebagai kekuasaan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
      Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
       Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
       Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
        Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Lihat Juga : Jenis Sakit Kepala dan Penyebabnya

2.2 Pengertian Demokrasi

         Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, kratos/kratein yang berarti kekuasaan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuasaan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai bidang kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, menyebut demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
          Istilah -istilah demokrasi tersebut banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat perbedaan, namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai kesamaan prinsip. Berikut ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa pendapat.
a. Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b. Giovani Sartori
Demokrasi dipandang sebagai suatu sistem dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun dapat mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa
d. Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendri, baik melalui partisipasi langsung dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
e. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi berarti bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan peraturan wakilnya. Adapun arti lainnya, yaitu demokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan-persamaan yang sama bagi semua warga negara
f. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan, yang pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang.

            Berdasarkan beberapa pengertian demokrasi di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan atau kedaulatan adaditangan rakyat. Dengan kata lain, rakyat dapat dilibatkan dalam setiap aspek kehidpan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2.3 Macam – Macam Demokrasi

a.Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat
1) Demokrasi langsung (direct democracy)
Yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
2) Demokrasi perwakilan atau tidak langsung (representative democracy)
Yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
3) Demokrasi sistem referendum
Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat melalui sistem referendum.

b. Dilihat dari dasar atau paham ideologi yang dianut
1) Demokrasi liberal
Yaitu paham demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu atau perseorangan.
2) Demokrasi rakyat
Yaitu demokrasi yang cenderung kepada kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat dan kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
3) Demokrasi pancasila
Merupakan ciri khusus demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

c. Dilihat dari perkembangan paham
1) Demokrasi klasik
Yaitu paham demokrasi yang menitikberatkan pada pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan negara.

2) Demokrasi modern
Yaitu paham demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya dan menwujudkan kesejahteraan rakyat.
d. Dilihat dari hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
1) Demokrasi liberal
Dalam demokrasi ini pemerintah dibatsi oleh undang-undang dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
2) Demokrasi terpimpin
Dalam demokrasi ini terdapat keyakinan para pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
3) Demokrasi sosial
Demokrasi ini menaruh kepeduliannya kepada keadaan sosial dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4) Demokrasi partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang dipimpin.
5) Demokrasi konstitusional
Demokrasi yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya umum.

2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi

a.       Prinsip budaya demokrasi
1) Kebebasan
Adalah kekuasaan untk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dar pihak manapun.
2) Persamaan
Setiap negara terdiri atas berbagai suku, ras, dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
3) Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam negara demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada perbedaan pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan bersama.
4) Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5) Menghormati kejujran
Kejujuran berarti kesediaan atau keterbukaan untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
6) Menghormati penalaran
Peanalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas antarwarga masyarakat demokratis.

b.      Prinsip – prinsip demokrasi yang bersifat universal
1)      Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2)      Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3)      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
4)      Pengormatan terhadap supremasi hukum.

       Adapun prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain sebagai berikut :
1)      Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2)      Kedudukan yang sama dalam hukum.
3)      Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.

c.       Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
1)        Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2)        Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
3)        Kebebasan yang bertanggung jawab.
4)        Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5)        Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6)        Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
7)        Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

2.5 Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis

Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Berikut ciri-ciri pemerintahan Demokratis
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

2.6 Sejarah Demokrasi di Indonesia

                 Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representatif Demokrasi).

                 Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.

                 Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

                  Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
                 Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.

                 Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.

                  Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI, menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.

Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.

                 Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.

                 Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.

                  Model Demokrasi pasca Reformasi yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.

Lihat Juga : 6 Cara Menurunkan Panas Bayi Anda di Rumah

2.7 Proses demokrasi di Indonesia

 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1) Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
            Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
 •   Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP  berubah menjadi lembaga legislatif.
 •  Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik                        
 •   Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer
2)   Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a) Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
            Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
 Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
•       Dominannya partai politik
•       Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
•       Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
•       Bubarkan konstituante dan Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
•       Pembentukan MPRS dan DPAS
b) Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
             Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:

 1. Dominasi Presiden
 2. Terbatasnya peran partai politik
 Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
 1.    Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
 2.    Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
 3.    Jaminan HAM lemah
 4.    Terjadi sentralisasi kekuasaan
 5.    Terbatasnya peranan pers
 6.    Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok  Timur) Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c) Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
             Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
 1.    Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
 2.    Rekrutmen politik yang tertutup
 3.    Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
 4.    Pengakuan HAM yang terbatas
 5.    Tumbuhnya KKN yang merajalela

Lihat Juga : 19 Cara Agar Tubuh Sehat Setip Hari

 Sebab jatuhnya Orde Baru:
 1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
 2. Terjadinya krisis politik
 3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
 4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
 5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
 Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

d)    Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
            Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
            Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
 Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
 1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
 2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
 3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
 4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
 5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV





BAB III
PENUTUP

 KESIMPULAN DAN SARAN

Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
             Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan


Lihat Juga : 4 Penyebab Sperma Encer

Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/demokrasi-di-indonesia-pengertian-sejarah-pelaksanaan-penerapan.html
http://www.pengertianahli.com/2014/08/macam-macam-demokrasi.html
http://cieh94.wordpress.com/2012/11/11/prinsip-prinsip-demokrasi/


Keyword : MAKALAH TENTANG DEMOKRASI, MAKALAH TENTANG DEMOKRASI, MAKALAH TENTANG DEMOKRASI, MAKALAH TENTANG DEMOKRASI, MAKALAH TENTANG DEMOKRASI, MAKALAH TENTANG DEMOKRASI, MAKALAH TENTANG DEMOKRASI, MAKALAH TENTANG DEMOKRASI, MAKALAH TENTANG DEMOKRASI, MAKALAH TENTANG DEMOKRASI, MAKALAH TENTANG DEMOKRASI

Source : Antontasik.com