BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga
negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar
satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol .
Indonesia adalah salah satu negara yang
menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara
yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga
dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak
masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang
dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya.
Lihat Juga : 6 Cara Diet Cepat Kurus
1.2 Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang yang telah
dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas
dalam laporan ini adalah:
1. Apakah
arti Demokrasi?
2. BagaimanakahSejarah
demokrasi di Indonesia?
3. Apa
jenis demokrasi yang dianut negara Indonesia?
4. Bagaimanakah
proses demokrasi di Indonesia semenjak kemerdekaan?
5. Bagaimanakah
proses demokrasi di Indonesia saat ini?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
pengertian demokrasi dan prinsip-prinsipnya
2. Mengetahui
macam-macam demokrasi
3. Mengerahui
sejarah demokrasi Indonesia
4. Mengetahui
bagaimana proses dan perkembangan demokrasi di Indonesia
Lihat Juga : 7 Penyebab Bisul
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di
banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti kekuasaan, sehingga dapat
diartikan sebagai kekuasaan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
Lihat Juga : Jenis Sakit Kepala dan Penyebabnya
2.2
Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
kratos/kratein yang berarti kekuasaan/ pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi
berarti kekuasaan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai
pemegang kedaulatannya. Melalui konteks budaya demokrasi, nilai-nilai dan
norma-norma yang menjadi panutan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan demokratis
yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, tetapi juga dalam berbagai
bidang kehidupan. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,
menyebut demokrasi sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja
menjadi kedaulatan rakyat.
Istilah
-istilah demokrasi tersebut banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat
perbedaan, namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai
kesamaan prinsip. Berikut ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa pendapat.
a.
Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat.
b.
Giovani Sartori
Demokrasi dipandang sebagai suatu sistem
dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun dapat
mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut dari
kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c.
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa
d. Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
yang didalamnya rakyat memerintah sendri, baik melalui partisipasi langsung
dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan
cara memilih wakil-wakil mereka.
e. Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi berarti bentuk pemerintahan dimana
segenap rakyat turut serta memerintah dengan peraturan wakilnya. Adapun arti
lainnya, yaitu demokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan-persamaan yang sama bagi semua warga negara
f. Ensiklopedi
Populer Politik Pembangunan Pancasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan, yang
pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada mereka yang diperintah. Atau demokrasi
adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota
masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang.
Berdasarkan beberapa pengertian demokrasi
di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan atau kedaulatan
adaditangan rakyat. Dengan kata lain, rakyat dapat dilibatkan dalam
setiap aspek kehidpan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.3 Macam – Macam Demokrasi
a.Dilihat
dari cara penyaluran kehendak rakyat
1)
Demokrasi langsung (direct democracy)
Yaitu rakyat secara langsung dapat
membicarakan dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
2) Demokrasi
perwakilan atau tidak langsung (representative democracy)
Yaitu aspirasi rakyat disalurkan melalui
wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen).
3) Demokrasi
sistem referendum
Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk
di parlemen tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat
melalui sistem referendum.
b.
Dilihat dari dasar atau paham ideologi yang dianut
1)
Demokrasi liberal
Yaitu paham demokrasi dengan menitikberatkan
pada ideologi liberalis yang cenderung pada kebebasan individu atau perseorangan.
2)
Demokrasi rakyat
Yaitu demokrasi yang cenderung kepada
kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat dan
kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
3)
Demokrasi pancasila
Merupakan ciri khusus demokrasi yang tidak
hanya mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial,
budaya, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c.
Dilihat dari perkembangan paham
1)
Demokrasi klasik
Yaitu paham demokrasi yang menitikberatkan
pada pengertian politik kekuasaan atau politik pemerintahan negara.
2)
Demokrasi modern
Yaitu paham demokrasi yang tidak hanya
mencakup bidang politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya dan
menwujudkan kesejahteraan rakyat.
d. Dilihat
dari hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
1)
Demokrasi liberal
Dalam demokrasi ini pemerintah dibatsi oleh
undang-undang dan pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam waktu yang
tetap.
2)
Demokrasi terpimpin
Dalam demokrasi ini terdapat keyakinan para
pemimpin bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat, tetapi menolak
persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
3)
Demokrasi sosial
Demokrasi ini menaruh kepeduliannya kepada
keadaan sosial dan egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan untuk
memperoleh kepercayaan politik.
4)
Demokrasi partisipasi
Demokrasi yang menekankan hubungan timbal
balik antara penguasa atau pemimpin dengan yang dipimpin.
5)
Demokrasi konstitusional
Demokrasi yang menekankan pada proteksi khusus
bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara
elite yang mewakili bagian budaya umum.
2.4
Prinsip-Prinsip Demokrasi
a. Prinsip
budaya demokrasi
1)
Kebebasan
Adalah kekuasaan untk membuat pilihan terhadap
beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama
atas kehendak sendiri, tanpa tekanan dar pihak manapun.
2) Persamaan
Setiap negara terdiri atas berbagai suku, ras,
dan agama. Namun dalam negara demokrasi perbedaan tersebut tidak perlu
ditonjolkan bahkan harus ditekan agar tidak menimbulkan konflik.
3)
Solidaritas
Rasa solidaritas harus ada di dalam negara
demokrasi. Karena dengan adanya sifat solidaritas ini, walaupun ada perbedaan
pandangan bahkan kepentingan tiap-tiap masyarakat maka akan senantiasa selalu
terikat karena adanya tujuan bersama.
4)
Toleransi
Adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap
toleran artinya bersifat menenggang (menghargai, memberikan, membolehkan)
pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan
sebagainya) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5)
Menghormati kejujran
Kejujuran berarti kesediaan atau keterbukaan
untuk menyatakan suatu kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang sangat penting
bagi semua pihak.
6)
Menghormati penalaran
Peanalaran adalah penjelasan mengapa seseorang
memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa
dari orang lain. Penalaran ini sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas
antarwarga masyarakat demokratis.
b. Prinsip
– prinsip demokrasi yang bersifat universal
1) Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2) Tingkat
persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3) Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga
negara.
4) Pengormatan
terhadap supremasi hukum.
Adapun
prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain
sebagai berikut :
1) Tidak
adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2) Kedudukan
yang sama dalam hukum.
3) Terjaminnya
hak asasi manusia oleh undang-undang.
c. Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila
1) Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
2) Keseimbangan
antara hak dan dan kewajiban.
3) Kebebasan
yang bertanggung jawab.
4) Mewujudkan
rasa keadilan sosial.
5) Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
6) Mengutamakan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
7) Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
2.5
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis
Setiap bentuk pemerintahan pastilah memiliki
ciri-ciri. Berikut ciri-ciri pemerintahan Demokratis
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
2.6
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat
sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara
Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal
18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
(selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana
kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti
juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan
(Representatif Demokrasi).
Penetapan
paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak
dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di
BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi
perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya
UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi
Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan
cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan dan nyaris berujung
pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang
berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli
1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan
kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang
diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang
mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu
hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan
kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung
pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir.
Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang
menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI, menerapkan model Demokrasi yang
berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan
klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan
ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan
relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang
pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun
ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan
Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang
tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang
bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki
suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi
yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara
yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di
amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber
utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang
berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek
pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya,
dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi
yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde
Baru.
Model Demokrasi pasca Reformasi yang
telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya belum menunjukkan
tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan kenegaraan yang
stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga
eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga legislatif (DPR dan
DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan
sebagai mekanisme demokrasi.
Lihat Juga : 6 Cara Menurunkan Panas Bayi Anda di Rumah
2.7 Proses
demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1)
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950,
Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
• Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi
lembaga legislatif.
• Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai
Politik
• Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan
presidensil menjadi parlementer
2) Pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama
a)
Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer
presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai
kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik
sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun
demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
•
Dominannya partai politik
•
Landasan sosial ekonomi
yang masih lemah
•
Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1950 Atas dasar kegagalan itu maka Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
•
Bubarkan konstituante dan
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
•
Pembentukan MPRS dan DPAS
b)
Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.
Dominasi Presiden
2.
Terbatasnya peran partai politik
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
3. Jaminan
HAM lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur) Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c)
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru
memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I,
II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum
tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan
demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Lihat Juga : 19 Cara Agar Tubuh Sehat Setip Hari
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
1.
Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.
Terjadinya krisis politik
3.
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun
jadi Presiden
5.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d) Pelaksanaan
demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa
reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan
UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan
yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah
dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden
serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
5.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
Demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab
dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi
Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di
dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat
dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai
dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan
begitu saja.
Implementasi demokrasi
pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun
sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan
wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak
politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan
rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita,
kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai
dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam
kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang
mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti
penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging
di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang
tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai
oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita
sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri,
melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang
lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan
kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam
kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah
kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi
suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat
kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan
Lihat Juga : 4 Penyebab Sperma Encer
Daftar
Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/demokrasi-di-indonesia-pengertian-sejarah-pelaksanaan-penerapan.html
http://www.pengertianahli.com/2014/08/macam-macam-demokrasi.html
http://cieh94.wordpress.com/2012/11/11/prinsip-prinsip-demokrasi/
Source : Antontasik.com