Makalah Kesadaran Konstitusi | Download
Ingat, Makalah yang kami share hanya sebagai bentuk referensi saja. Silahkan cari referensi dari sumber lainnya.
Download Filenya
BAB
I
PENDAHULUAN
1.2.
Latar Belakang
Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
– Dalam Sidang Pertama BPUPKI, Mr. Moh. Yamin menyatakan, “Rakyat Indonesia
mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia;
orang Timur pulang ke kebudayaan timur, … kita tidak berniat, lalu akan meniru
sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang
beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”
Dengan
kedalaman pemikiran serta kesadaran akan nilai kebangsaan, para pendiri negara
menyepakati dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila. UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan sebagai konstitusi negara dan hukum
dasar negara. Tata penyelenggaraan negara dan bernegara mesti didasarkan
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara,
sudah semestinya kita memahami konstitusi negara. Menumbuhkan kesadaran akan
pentingnya konstitusi bagi warga negara Indonesia harus dimulai sejak muda.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apa itu Konstitusi ?
2. Bagaimana kesadaran
berkonstitusi itu ?
3. Bagaimana Rasionalisasi Implementasi Pendidikan
Kesadaran Berkonstitusi ?
4. Konstitusi apa saja yang pernah berlaku di
Indonesia ?
1.3. Tujuan
1.
Mengetahui apa itu Konstitusi
2.
Mengetahui kesadaran berkonstitusi
3.
Mengetahui Rasionalisasi Implementasi Pendidikan Kesadaran berkonstitusi
4.
Mengetahui Konstitusi apa saja yang pernah berlaku di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi merupakan jaminan yang
paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah
gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat
penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan
membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari istilah
bahasa Prancis, yaitu constituer artinya membentuk. Beberapa
istilah dari konstitusi seperti gronwet (bahasa Belanda)
artinya, yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti
tanah. Beberapa Negara yang menggunakan istilah constitution untuk
mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia kontitusi diartikan
sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan
keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara. Beberapa ahli
kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu:
a. Herman
Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1.
Kontitusi yang mencerminkan
kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut
pengertian secara sosiologis.
2.
Konstitusi merupakan satu kesatuan
kaidah yang hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3.
Konstitusi yang ditulis dalam suatu
naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut
pengertian secara politis.
b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan
dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk,mengatur/memerintah
dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan
peraturan Negara yang bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas
adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yang tartulis maupun tidak tertulis
sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yang memiliki arti
penting bagi Negara. Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi undang-undang dasar
ketentuan sebagai berikut.
·
Pembagian kekuasaan antara lembaga
eksekutif, legislative, dan yudikatif.
·
Hak asasi manusia.
·
Prosedur perubahan UUD.
·
Larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi
kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa
dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
A. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi memuat suatu aturan pokok
(fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu
bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat
dan tidak mudah runtuh agarbangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam
konstitusi di dunia,yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution)
dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan
seperti halnya “HukumTertulis” (Geschreven Recht) yang trmuat dalam
undang-undang dan “HukumTidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang
berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos
J. Peaslee menyatakan hamper semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis,
kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa negara ada dokumen
tetapi tidak disebut konstitusi walaupun sebenarnya materi muatannya tidak
berbeda dengan apa yang dinegara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam
buku (The Law and The Constitution) menyatakan di negara-negara dengan
konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan:
a. Adanya
wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan.
b. Adanya
ketentuan berbagai hak asasi dari warga negara yang diakui dan dilindungi di
inggris baik lembaga-lembaga negara termaksud dalam huruf a maupun pada huruf b
yang dilindungi, tetapi tidak termuat dalam suatu dokumen tertentu.
Dokumen-dokumen tertulis hanya
memuat beberapa lembaga-lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dilindungi, satu
dokumen dengan yang lain tidak sama. Karenanya dilakukan pilihan-pilihan
diantara dokumen itu untuk dimuat dalam konstitusi. Pilihan di Inggris tidak
ada. Penulis Inggris yang akhirnya memilih lembaga-lembaga manam dan hak asasi
mana oleh mereka yang dianggap “constitutional.”
B. Tujuan
Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan
mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik
antara berbagaikepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata
negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata
negara adalahkonstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat
dikemukakantujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait
dengan:
a. Berbagai
lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
b. Hubungan
antar lembaga Negara.
c. Hubungan
lembaga negara dengan warga negara(rakyat).
d. Adanya
jaminan hak-hak asasi manusia.
2.2. Konstitusi
dan Kesadaran Berkonstitusi
Setiap negara merdeka mempunyai
konstitusi sebagai operasionalisasi ideologi negaranya. Secara etimologi ,
istilah konstitusi sangat beragam dalam setiap kosakata bahasa setiap negara.
Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris adalah constitution dan constituer dalam
bahasa Perancis. Kedua kata tersebut berasal dari bahasa Latin yaitu constitutio yang
berarti dasar susunan badan. Dalam bahasa Belanda istilah
konstitusi disebut dengan grondwet yang terdiri atas
kata grond berarti dasar dan kata wet berarti
undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi sama dengan undang-undang
dasar. Kemudian, dalam bahasa Jerman istilah konstitusi disebut verfassung (Riyanto,
2000:17-19).
Dalam praktek ketatanegaraan
pengertian konstitusi pada umumnya memiliki dua arti. Pertama, konstitusi
mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang dasar. Konstitusi
meliputi undang-undang dasar (konstitusi tertulis) dan konvensi (konstitusi
tidak tertulis). Dengan demikian dapat dikatakan undang-undang dasar termasuk
ke dalam bagian konstitusi. Kedua, konstitusi memiliki arti
yang sama dengan undang-undang dasar (KC. Where dalam Riyanto, 2000:49-51).
Pengertian yang kedua ini pernah diberlakukan dalam praktek ketatanegaraan
Republik Indonesia dengan disebutnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Serikat Tahun 1945 dengan istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
1949.
Konstitusi sebagai hukum dasar yang
utama dan merupakan hasil representatif kehendak seluruh rakyat, haruslah
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di setiap sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, prinsip yang timbul adalah setiap
tindakan, perbuatan, dan/atau aturan dari semua otoritas yang diberi
delegasi oleh konstitusi, tidak boleh bertentangan denganbasic rights dan
konstitusi itu sendiri.
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan konstitusi bangsa dan
negara Indonesia adalah aturan hukum tertinggi yang keberadaannya dilandasi
legitimasi kedaulatan rakyat dan negara hukum. Oleh karena itu, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipandang sebagai bentuk kesepakatan
bersama (general agreement) ”seluruh rakyat Indonesia” yang
memiliki kedaulatan. Hal itu sekaligus membawa konsekuensi bahwa Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan tertinggi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengatur bagaimana kedaulatan rakyat
akan dilaksanakan. Inilah yang secara teoretis disebut dengan supremasi
konstitusi sebagai salah satu prinsip utama tegaknya negara hukum yang demokratis.
Berkaitan dengan hal itu, Solly Lubis (1978:48-49) mengemukakan bahwa
Undang-Undang Dasar adalah sumber utama dari norma-norma hukum tata
negara. Undang-Undang Dasar mengatur bentuk dan susunan negara, alat-alat
perlengkapannya di pusat dan daerah, mengatur tugas-tugas alat-alat
perlengkapan itu serta hubungan satu sama lain.
Di sisi lain,harus diingat bahwa
selain aturan-aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 juga memuat tujuan nasional sebagai cita-cita kemerdekaan sebagaimana
tertuang dalam Pembukaan.Antara tujuan nasional dengan aturan-aturan dasar
tersebut merupakan satu kesatuan jalan dan tujuan. Agar tiap-tiap tujuan
nasional dapat tercapai, pelaksanaan aturan-aturan dasar konstitusi dalam
praktik kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi syarat mutlak yang harus
dipenuhi. Selain itu, dalam sebuah kontitusi juga terkandung hak dan kewajiban
dari setiap warga negara. Oleh karena itu, konstitusi harus dikawal dengan
pengertian agar selalu benar-benar dilaksanakan.
Sesuai dengan salah satu pengertian
negara hukum, di mana setiap tindakan penyelenggara negara serta warga negara
harus dilakukan berdasarkan dan di dalam koridor hukum, maka yang harus
mengawal konstitusi adalah segenap penyelenggara dan seluruh warga negara
dengan cara menjalankan wewenang, hak, dan kewajiban konstitusionalnya. Apabila
setiap pejabat dan aparat penyelenggara negara telah memahami Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap
produk hukum,kebijakan,dan tindakan yang dihasilkan adalah bentuk pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu harus diimbangi dengan
pelaksanaan oleh seluruh warga negara. Untuk itu dibutuhkan adanya kesadaran
berkonstitusi warga negara, tidak saja untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang telah dibuat berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga untuk dapat melakukan
kontrol pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
baik dalam bentuk peraturan perundang- undangan, kebijakan, maupun tindakan
penyelenggara negara (Gaffar, 2007).
Apa sebenarnya kesadaran
berkonstitusi itu? Kesadaran berkonstitusi secara konseptual diartikan sebagai
kualitas pribadi seseorang yang memancarkan wawasan, sikap, dan perilaku yang
bermuatan cita-cita dan komitmen luhur kebangsaan dan kebernegaraan Indonesia
(Winataputra, 2007). Kesadaran berkonstitusi merupakan salah satu bentuk
keinsyafan warga negara akan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai
konstitusi.
Kesadaran berkonstitusi merupakan
salah bagian dari kesadaran moral. Sebagai bagian dari kesadaran moral,
kesadaran konstitusi mempunyai tiga unsur pokok yaitu:
1. Perasaan
wajib atau keharusan untuk melakukan tindakan bermoral yang
sesuai dengan konstitusi negara itu ada dan terjadi di dalam setiap
sanubari warga negara, siapapun, di manapun dan kapanpun.
2. Rasional, kesadaran
moral dapat dikatakan rasional karena berlaku umum, lagi pula terbuka bagi
pembenaranatau penyangkalan. Dengan demikian kesadaran berkonstitusi merupakan
hal yang bersifat rasional dan dapat dinyatakan pula sebagai hal objektif yang
dapat diuniversalkan, artinya dapat disetujui, berlaku pada setiap waktu
dan tempatbagi setiap warga negara.
3. Kebebasan, atas
kesadaran moralnya, warga negara bebas untuk mentaati berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negaranya termasuk ketentuan konstitusi
negara (Magnis-Suseno, 1975:25).
Kesadaran berkonstitusi warga negara
memiliki beberapa tingkatan yang menunjukkan derajat setiap warga negara dalam
melaksanakan ketentuan konstitusi negara. Tingkatan-tingkatan tersebut jika
dikaitkan dengan tingkatan kesadaran menurut N.Y Bull (Djahiri, 1985:24),
terdiri dari:
1. Kesadaran
yang bersifat anomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan terhadap
ketentuan konstitusi negara yang tidak jelas dasar dan alasannya atau
orientasinya.
2. Kesadaran
yang bersifat heteronomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan
ketentuan konstitusi negara yang berlandaskan dasar/orientasi
motivasi yang beraneka ragam atau berganti-ganti. Ini pun kurang mantap
sebab mudah berubah oleh keadaan dan situasi.
3. Kesadaran
yang bersifat sosionomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan terhdap
ketentuan konstitusi negara yang berorientasikan pada kiprah umum atau
khalayak ramai.
4. Kesadaran
yang bersifat autonomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan ketentuan
konstitusi negara yang didasari oleh konsep kesadaran yang ada dalam diri
seorang warga negara. Ini merupakan tingkatan kesadaran yang paling tinggi.
Warga negara yang memiliki kesadaran
berkonstitusi merupakan warga negara yang memiliki kemelekkan terhadap
konstitusi (constitutional literacy). Berkaitan dengan hal
tersebut, Toni Massaro (dalam Brook Thomas,1996:637) menyatakan bahwa
kemelekkan terhadap konstitusi akan mengarahkan warga negara untuk
berpartisipasi melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara. Oleh karena itu,
Winataputra (2007) mengidentifikasi beberapa bentuk kesadaran berkonstitusi
bagi warga negara Indonesia yang meliputi:
a. Kesadaran
dan kesediaan untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia sebagai
hak azasi bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain:
belajar/bekerja keras untuk menjadi manusia Indonesia yang berkualitas, siap
membela negara sesuai kapasitas dan kualitas pribadi masing-masing, dan rela
berkorban untuk Indonesia.
b. Kesadaran
dan pengakuan bahwa kemerdekaan Indonesia sebagai bangsa sebagai rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: selalu
bersyukur, tidak arogan, dan selalu berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa.
c. Kepekaan dan
ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan perwujudan perilaku
sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif terhadap
kebijakan publik perlindungan negara.
d. Kepekaan dan
ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara untuk memajukan kesejahteraan
umum dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis,
skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik perlindungan negara.
e. Kepekaan dan
ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis,
skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik pencerdasan kehidupan bangsa
f. Kepekaan dan
ketanggapan terhadap kewajiban Pemerintah Negara yang melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis,
dan adaptif terhadap kebijakan publik hubungan luar negeri Indonesia.
g. Kemauan
untuk selalu memperkuat keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menjalankan ibadah ritual
dan ibadah sosial menurut keyakinan agamanya masing-masing dalam konteks
toleransi antar umat beragama.
h. Kemauan
untuk bersama-sama membangun persatuan dan kesatuan bangsa dengan perwujudan
perilaku sehari-hari antara lain: bersikap tidak primordialistik, berjiwa
kemitraan pluralistik, dan bekerja sama secara profesional.
i. Kemauan
untuk bersama-sama membangun jiwa kemanusiaan yang adil dan beradab dengan
perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menghormati orang lain seperti
menghormati diri sendiri, memperlakukan orang lain secara proporsional, dan
bersikap empatik pada orang lain
j. Kesediaan
untuk mewujudkan komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan dengan perwujudan
perilaku sehari-hari antara lain: tidak bersikap mau menang sendiri, tidak
bersikap rakus dan korup, dan biasa berderma.
k. Kesediaan
untuk mewujudkan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bersifat final dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: tidak
bersikap kesukuan, tidak bersikap kedaerahan, dan tidak berjiwa federalistik.
l. Kesadaran
untuk menempatkan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara
dalam kerangka kabinet presidensil dengan perwujudan perilaku sehari-hari
antara lain: menghormati orang yang memegang jabatan Presiden dan Wakil
Presiden, menghormati simbol-simbol kepresidenan, dan menghormati mantan
Presiden/Wakil Presiden secara proporsional dan elegan.
m. Kepekaan dan
ketanggapan terhadap pembentukan Kementerian yang diatur undang-undang dengan
perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan
adaptif terhadap kebijakan Presiden dalam penyusunan Kabinet.
n. Kesadaran
dan kemampuan untuk melaksanakan Pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur,
dan adil dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menjadi pemilih
resmi yang cerdas, menjadi konstituen Calon/pasangan calon/ Partai Politik yang
cerdas dan menjadi pelaksana Pemilu yang profesional.
o. Kesadaran
akan kesejajaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dengan perwujudan
perilaku sehari- kontrol dan saling imbang (check and balance), cerdas
dalam bersikap terhadap DPR/DPRD dan Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan kritis
terhadap DPR/DPRD dan Pemerintah/Pemerintah Daerah.
p. Kesadaran
untuk mendukung pelaksanakan otonomi daerah pada tingkat kabupaten/kota dengan
perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menghormati Pemerintah Daerah,
menjalankan Peraturan Daerah yang relevan, dan berpartisipasi secara optimal
dalam pembangunan daerah.
q. Kepekaan dan
ketanggapan terhadap akuntabilitas publik keuangan negara dengan perwujudan
perilaku sehari-hari antara lain: bersikap kritis, skeptis, dan adaptif
terhadap kebijakan publik pengelolaan keuangan negara.
r. Kesadaran
dan kemauan untuk menjaga wilayah negara dengan konsep wawasan nusantara dengan
perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: memahami dengan baik konsep
wawasan nusantara, memelihara lingkungan alam dengan baik, dan mengelola
kekayaan alam sesuai peraturan perundang-undangan.
s. Kepekaan dan
ketanggapan terhadap kedudukan kehakiman yang merdeka dalam menegakkan hukum
dan keadilan dengan perwujudan perilaku sehari-hariantara lain: bersikap
kritis, skeptis, dan adaptif terhadap kebijakan publik dalam bidang peradilan.
t. Kesadaran
dan kemauan untuk turut serta melakukan perlindungan dan pemajuan hak azasi
manusia (politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan agama) dengan
perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: memahami hak dan kewajiban warga
negara dan hak azasi manusia secara utuh, bersikap kritis, skeptis, dan adaptif
terhadap kebijakan publik yang terkait langsung/tak langsung dengan berbagai
dimensi hak azasi manusia.
u. Kesadaran
dan kesediaan untuk menghormati Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dengan
perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: menyimpan Sang Merah Putih pada
tempat yang tepat dan baik, memberi hormat pada saat Sang Merah Putih sedang
dinaikkan/diturunkan, dan tidak merusak Sang Merah Putih dengan alasan apapun.
v. Kesadaran
akan peran dan kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
secara baik dan benar dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain:
menguasai Bahasa Indonesia dengan baik dan benar, menggunakan Bahasa Indonesia
dengan baik dan benar, dan berpartisipasi dalam memperkaya dan mengembangkan
Bahasa Indonesia.
w. Kesediaan
untuk menghormati Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai
Lambang Negara dengan perwujudan perilaku sehari-hari.
x. Kesadaran
akan makna dan kemampuan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan
dengan perwujudan perilaku sehari-hari antara lain: mampu menyanyikan Lagu
Indonesia Raya dengan benar dan baik, dan tidak memplesetkan kata-kata/nada
dari Lagu Indonesia Raya untuk tujuan apapun.
Berbagai bentuk kesadaran
berkonstitusi warga negara sebagaimana diuraikan di atas dapat dapat terwujud
jika didukung oleh berbagai faktor yang mendorong terciptanya warga negara yang
sadar berkonstitusi, salah satunya adalah dengan pendidikan berkonstitusi
melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan berkonstitusi merupakan hal
terpenting yang harus dioptimalkan untuk menciptakan warga negara yang memiliki
kesadaran berkonstitusi.
2.3. Rasionalisasi
Implementasi Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi Melalui Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai
peranan yang strategis dalam mengimplementasikan pendidikan kesadaran
berkonstitusi. Hal ini dikarenakan salah satu misi Pendidikan Kewarganegaraan
adalah sebagai pendidikan politik, yakni membina siswa untuk memahami hak dan
kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara, termasuk di dalamnya
memahami konstitusi. Selain itu, materi muatan konstitusi seperti
organisasi negara, hak-hak asasi manusia, cita-cita rakyat, dan asas-asas
ideologi negara amat relevan untuk memperkaya materi Pendidikan
Kewarganegaraan. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan peran Pendidikan
Kewarganegaraan tersebut, diperlukan upaya untuk memperkuat konsep Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai media pendidikan kesadaran berkonstitusi.
Berkaitan dengan hal di atas, Winaputra (2007)
mengemukakan beberapa asumsi mengenai perlunya penguatan konsep mengenai
kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai media pendidikan berkonstitusi,
diantaranya:
1. Komitmen
nasional untuk memfungsikan pendidikan sebagai wahana untuk ”mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa” (Pasal 3 UU RI 20 tahun 2003) memerlukan
wahana psiko-pedagogis (pengembangan potensi peserta didik di sekolah) dan
sosio-andragogis (fasilitasi pemberdayaan pemuda dan orang dewasa dalam
masyarakat) yang memungkinkan terjadinya proses belajar berdemokrasi sepanjang
hayat dalam konteks kehidupan berkonstitusi.
2. Transformasi
demokrasi dalam kehidupan berkonstitusi Indonesia memerlukan konsepsi yang
diyakini benar dan bermakna yang didukung dengan sarana pendidikan yang tepat
sasaran, tepat strategi, dan tepat konteks agar setiap individu warganegara
mampu memerankan dirinya sebagai warganegara yang sadar konstitusi, cerdas,
demokratis, berwatak, dan berkeadaban.
3. Pendidikan
berkonstitusi yang dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan dalam konteks
pendidikan formal, nonformal, dan informal selama ini belum mencapai sasaran
optimal dalam mengembangkan masyarakat yang cerdas, baik, berwatak, dan
berkeadaban. Untuk itu diperlukan upaya sistematis dan sistemik untuk
mengembangkan model pendidikan berkonstitusi yang secara teoritis dan
empiris valid, dan secara kontekstual handal dan akseptabel untuk
kehidupan demokrasi di Indonesia.
4. Secara
psiko-pedagogis dan sosio-andragogis, pendidikan berkonstitusi yang dianggap
paling tepat adalah pendidikan untuk mengembangkan kewarganegaraan yang
demokratis (education for democratic citizenship), yang di
dalamnya mewadahi pendidikan tentang, melalui, dan untuk membangun demokrasi
konstitusional (education about, through, and for democracy).
5. Untuk
mendapatkan model pendidikan berkonstitusi dalam rangka pendidikan
kewarganegaraan yang secara psiko-pedagogis dan secara sosio-andragogis
akseptabel dan handal, diperlukan upaya untuk mengkaji kekuatan konteks,
kehandalan masukan, dan proses guna menghasilkan perilaku warganegara Indonesia
yang sadar dan hidup berkonstitusi menurut UUD 1945.
2.4. Konstitusi yang
pernah berlaku di Indonesia
Konstitusi dinegara kita adlah UUD
1945. UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar, UUD 1945
merupakan sumber hukum. Jadi,semua perundang undangan dan peratura-peraturan
harus bersumber pada UUD 1945.
A. UUD 1945 (
18 Agustus 1945-27 Desember 1949 )
Semua Negara perlu memiliki UUD/
konstitusi. Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD
1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut:
1. Persiapan Pembentukan
UUD 1945
2. Pengesahan
UUD 1945
3. Sistematika
UUD 1945
4. Konstitusi
RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2
September 1949, dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB).
Dengan bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti
dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949.
B. UUDS 1950
(17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri
atas 16 negara bagian.RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya
berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian-bagian
,yaitu sebagai berikut.
1. Mukadimah
yang terdiri atas empat alinea, terdapat rumusan pancasila sebagai dasar
Negara.
2. Batang tubuh
yang terdiri atas 6 Bab 147.
C. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yang berlaku sampai
konstituante dapat menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan
umum di laksanakan.
D. UUD 1945 setelah Amandemen (19
Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai
salah satu tuntutan reformasi. UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi
yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945,
Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dalam
Makalah ini kami simpulkan bahwa UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dijadikan sebagai konstitusi negara dan hukum dasar
negara. Tata penyelenggaraan negara dan bernegara mesti didasarkan Pancasila
dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara, sudah
semestinya kita memahami konstitusi negara. Menumbuhkan kesadaran akan
pentingnya konstitusi bagi warga negara Indonesia harus dimulai sejak muda.
Konstitusi merupakan jaminan yang
paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah
gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat
penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan
membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai
peranan yang strategis dalam mengimplementasikan pendidikan kesadaran
berkonstitusi. Hal ini dikarenakan salah satu misi Pendidikan Kewarganegaraan
adalah sebagai pendidikan politik, yakni membina siswa untuk memahami hak dan
kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara, termasuk di dalamnya
memahami konstitusi. Selain itu, materi muatan konstitusi seperti
organisasi negara, hak-hak asasi manusia, cita-cita rakyat, dan asas-asas ideologi
negara amat relevan untuk memperkaya materi Pendidikan Kewarganegaraan. Oleh
karena itu, untuk mengoptimalkan peran Pendidikan Kewarganegaraan tersebut,
diperlukan upaya untuk memperkuat konsep Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
media pendidikan kesadaran berkonstitusi.
3.2. Saran
Saran yang dapat kemlompok kami sampaikan, kita
sebagai warga negara Indonesia sudah semestinya untuk memahami konstitusi,
sebab dengan memahami sebuah konstitusi maka kita di didik untuk menjadi warga
negara yang baik. Dengan demikian kita bisa menjadi orang yang berguna baik
bagi negara, orang lain, maupun diri sendiri. Meskipun kita tidak mengetahui
semua makna yang ada di dalam konstitusi tapi, dengan paham apa yang dimaksud
konstitusi kita setidaknya bisa melaksakan aturan-aturan yang berada di negara
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Budimansyah, D dan Suryadi, K. (2008). PKn dan Masyarakat
Multikultural. Bandung: Program Studi PKn SPs UPI.
Faiz, P. M. (2007). Menabur
Benih Constitutional Complain. [Online]. Tersedia:http://www.yahoo.com/pqdweb. Html [20 Oktober 2007]
Gaffar, J.M. (2007). Mengawal
Konstitusi. [Online]. Tersedia: http://www.koransindo.com Html [25 Oktober 2007]
Riyanto, A.(2000). Teori
Konstitusi. Bandung: Yapemdo
Winataputra, U.S. (2007). Pendidikan
Kesadaran Berkonstitusi: Alternatif Model Pembelajaran Kreatif-Demokratis untuk
Pendidikan Kewarganegaraan. [Online]. Tersedia:http://www.depdiknas.go.id . html [4 Desember 2007]
http://nugashare.blogspot.co.id/2013/08/makalah-konstitusi-pkn.html#.WNdi-SjTX1U
http://www.lintasjari.com/498/menumbuhkan-kesadaran-berkonstitusi/
Keyword :
kesadaran konstitusi
kesadaran konstitusional
kesadaran konstitusional adalah
kesadaran konstitusional dalam bernegara
kesadaran konstitusi dalam kehidupan bernegara
maksud kesadaran konstitusional
membina kesadaran konstitusi
pengertian kesadaran konstitusi
penanaman kesadaran berkonstitusi
pengertian kesadaran konstitusional
menumbuhkan kesadaran konstitusi
makalah kesadaran konstitusi
kesadaran konstitusi adalah
kesadaran berkonstitusi adalah
penanaman kesadaran berkonstitusi adalah
artikel kesadaran konstitusi
bentuk kesadaran konstitusi
kesadaran konstitusional dalam berbangsa dan bernegara
contoh kesadaran konstitusi
kesadaran berkonstitusi di indonesia
menyemai kesadaran konstitusi dalam kehidupan bernegara
menyemai kesadaran konstitusional kehidupan bernegara
menyamai kesadaran konstitusi dalam kehidupan bernegara
kesadaran mematuhi konstitusi warga negara indonesia
kesadaran mematuhi konstitusi wni
kesadaran berkonstitusi ppt
kesadaran berkonstitusi pdf
menumbuhkan kesadaran berkonstitusi ppt
membina kesadaran berkonstitusi ppt
menumbuhkan kesadaran berkonstitusi pkn kelas 7
membina kesadaran berkonstitusi pdf
kesadaran konstitusi seorang pelajar
kesadaran berkonstitusi di sekolah
makalah kesadaran konstitusi
makalah kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
makalah kesadaran konstitusional
makalah kesadaran berkonstitusi
makalah membina kesadaran konstitusi
makalah membina kesadaran berkonstitusi
makalah menumbuhkan kesadaran berkonstitusi
makalah tentang kesadaran berkonstitusi
makalah tentang menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
makalah menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
makalah tentang kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
pengertian menyemai kesadaran konstitusional dalam kehidupan bernegara
Terima Kasih atas Informasinya. Jangan lupa kunjungi pula ISTILAH - ISTILAH AKUNTANSI
PUISI GUSMUS - Tuhan, ISLAMKAH AKU atau Cara Mengobati Buah Zakar Sebelah Secara Alami dan tentunya Obat Tradisional hidrokel Alternatif Pada Bayi yang dijamin ampuh. Jangan lupa juga Mengenali Penyakit Tipes InsyaAllah kami memilki solusi terbaik untuk penyakit Tersebut.
Cream Untuk Pencerah Kulit Wajah Sensitif
Cara Mudah Mengatasi Kulit Berminyak
Pencerah Dan Pengencang Kulit Wajah Ampuh
atuna el tufuli
16 Definisi Sosiologi (Menurut Para Ahli)
Downhill rar
HUKUM PEMBERIAN GARANSI DALAM ISLAM
MEMBERI HONOR (IJARAH) KEPADA YANG TIDAK MEMILIKI PEKERJAAN WAJAR
ETIKA PERIKLANAN (MAKALAH)
ISTILAH - ISTILAH AKUNTANSI
APA ITU SPSS | SPSS ADALAH
4 Model Kepemimpinan Politik
PUISI GUSMUS - Tuhan, ISLAMKAH AKU
Terima Kasih atas semuanya.