Kamis, 10 Agustus 2017

Definisi dan Pengertian Ibadah Menurut Ulama Tafsir dan Hadits


Definisi dan Pengertian Ibadah Menurut Ulama Tafsir dan Hadits
Ada persamaan pendapat antara Ulama Tafsir, Ulama Hadits dan Ulama Tauhid dalam mendefinisikan pengertian Ibadah. Yaitu Mendefinisikan dan mengartikan Ibadah dengan pengertian Tauhid, yang artinya mengEsakan Allah sebagai Tuhan dan Pencipta Semesta Alam. Maka, dalam mendefinisikan tentang Ibadah, Ulama Tafsir, Ulama Hadits dan Ulama Tauhid memberikan sebuah definisi dan pengertian bahwa Ibadah adalah perbuatan mengEsakan Allah swt, dengan sepenuhnya ta’zhim kepada Allah dan mengakui kelemahan diri di hadapan Allah, tunduk dan patuh lahir batin hanya tunduk kepada Allah serta hanya menyembah kepada Allah sebagai Tuhan yang menciptakan Alam.

Dalam kalimat bahasa (lughoh) Arab, para Ulama Tafsir, Hadits dan Ulama Tauhid mendefinisikan pengertian Ibadah dengan lafadz “Al-Ibaadatu Al Tsauqidu” yang mengandung arti bahwa Ibadah adalah Tauhid. Kata “Ikrimah” yang didapat dalam Al-Qur’an diartikan oleh Ulama Tafsir, Ulama Hadits dan Ulama Tauhid sebagai Tauhid.

Artikel Terkait :
Definisi Ibadah Menurut Ulama Ahli TauhidDefinisi Ibadah Menurut Ulama TasawufDefinisi Ibadah Menurut Ulama Akhlak


Dalam definisi dan pengertian Ibadah, para Ulama ahli Tafsir, Ulama Hadits memiliki persamaan pendapat dengan Ulama Tauhid yang mentakrif pengertian tauhid dengan definisi “Mengesakan Allah sebagi Tuhan yang disembah, dan Mengi’tiqadkan keEsaan Allah kepada pada Dzat Allah, Sifat Allah dan juga pada perbuatan Allah. Allah pun berfirman dalam Surat Adz-Dzariat Ayat 56, yang berbunyi :
 

وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِيَعۡبُدُونِ ٥٦  

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku [سورة الذاريا :٥٦]

Dalam surat An-Nisa ayat 35, Allah juga berfirman :

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا ٣٥  

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal [سورة النساء,٣٥]

Keyword :