Rabu, 03 Januari 2018

Pengertian Urf (Secara Bahasa dan Istilah)


'Urf secara bahasa berarti sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat.  Sedangkan secara istilah ‘urf  ialah sesuatu yang telah sering dikenal oleh manusia dan telah menjadi tradisinya, baik berupa ucapan atau perbuatannya dan atau hal meninggalkan sesuatu juga disebut adat. Ada juga yang mendefinisikan bahwa ‘urf ialah sesuatu yang dikenal oleh khalayak ramai di mana mereka bisa melakukannya, baik perkataan maupun perbuatan.[1]

Sedangkan ‘urf atau adat menurut istilah ahli syari’at ialah dua kata yang sinonim atau mempunyai pengertian sama. Menurut istilah ahli syara', tidak ada perbedaan di antara ‘urf dan adat.[2] Dalam pemahaman biasa diartikan bahwa pengertian ‘urf lebih umum dibanding dengan pengertian adat karena adat disamping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan dikalangan mereka, seakan-akan telah merupakan hukun tertulis, sehingga ada sangsi-sangsi terhadap orang yang melanggarnya.

Maka, dari pengertian di atas urf ialah suatu kebiasaan yang telah dilakukan oleh masyarakat yang dipandang baik, baik berupa perkataan maupun perbuatan dan yang tidak bertentangan dengan syari'at islam. Namun, jika kebiasaan tersebut bertentangan dengan syari'at islam, maka kebiasaan tersebut dihapus dengan dalil yang ada pada syara'.



[1] Abdul Wahab Khalaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Jakarta: Rajawali, 1993), 134.
[2] Ibid., 134