Tampilkan postingan dengan label Matkul. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Matkul. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Januari 2018

Akad Murobahah | Info Seputar Murobahah

Akad Murobahah | Info Seputar Murobahah

Pengertian Murobahah

Pengertian Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu. Definisi lain murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. (Muhammad, 2009:57)

Rukun Murobahah

1. Penjual (Ba’i) 

Penjual  merupakan  seseorang  yang  menyediakan  alat komoditas  atau  barang  yang  akan dijual belikan,  kepada konsumen atau nasabah. 

2. Pembeli (Musytari) 

Pembeli merupakan, seseorang yang membutuhkan barang untuk digunakan,  dan bisa  didapat  ketika melakukan  transaksi  dengan penjual. 

3. Objek Jual Beli (Mabi’) 

Adanya  barang  yang  akan  diperjual  belikan  merupakan salah  satu  unsure terpenting  demi suksesnya  transaksi. Contoh: alat  komoditas  transportasi,  alat  kebutuhan  rumah  tangga  dan lain lain. 

4. Harga (Tsaman) 

Harga  merupakan  unsur  terpenting  dalam  jual  beli  karena merupakan  suatu  nilai  tukar  dari barang  yang  akan  atau  sudah dijual. 

5. Ijab Qabul 

Para  ulama  fiqih  sepakat  menyatakan  bahwa  unsur  utama  dari jual  beli  adalah  kerelaan  kedua belah  pihak,  kedua  belah  pihak dapat  dilihat  dari  ijab  qobul  yang dilangsungkan.  Menurut mereka  ijab  dan  qabul  perlu  diungkapkan  secara  jelas  dan transaksi  yang  bersifat  mengikat  kedua  belah  pihak,  seperti akad  jual beli, akad sewa, dan akad nikah. (Karim, 2001:94) 

Syarat Ba’I Al-Murabahah 

  1. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.  Bank  harus  memberitahu  secara  jujur berkaitan  dengan  harga pokok  pembiayaan  dan  harga  pokok  barang  kepada  nasabah berikut biaya yang diperlukan. 
  2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan. 
  3. Kontrak harus bebas dari riba. Transaksi  yang  dilandaskan  dengan  hukum  Islam  merupakan syarat  utama  dalam  pembiayaan  diperbankan  syari’ah.  Usaha yang  halal  merupakan  satu satunya  transaksi  yang  dilakukan bank islam. 
  4. Penjual  harus  menjelaskan  pada  pembeli  bila  terjadi  cacat  atas barang  sesuai pembelian.  Maka  bank  harus  menjelaskan kualitas  barang  yang  akan  diperjual belikan,  baik  dari  segi fisik  dan  kelayakan  nilai  suatu  barang  agar mendapat kepuasan pembelian yang dilakukan oleh nasabah. 
  5. Penjual  harus  menyampaikan  semua  hal  yang  berkaitan dengan  pembelian, misalnya  jika pembelian  dilakukan  secara utang.

Lihat Juga :


Keyword :
Akad Murobahah, apa itu murobahah, pengertian murobahah, ekonomi syariah tentang murobahah, makalah murobahah, murobhah ppt, murobahah makalah, makalah murobahh doc, murobahah,

Selasa, 23 Januari 2018

Akad Qadh | Info Seputar Qardh

Pengertian Qardh

Pinjaman Qardh menurut PSAK 59 adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan didalam perjanjian. Bank syariah disamping memberikan pinjaman Qardh, juga dapat menyalurkan pinjaman dalam bentuk Qardhul Hasan. Qardhul Hasan adalah pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian bukan karena kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman.

Qardhul Hasan menurut Sri Nurhayati dan Wasilah adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok hutangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak ada riba), karena kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan. 

Qardhul Hasan menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah menyebutnya sebagai Qardh al-Hasan atau Pinjaman Kebijakan adalah yang pertama, pinjaman dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokoknya saja, tanpa imbalan apapun. Yang kedua, suatu akad pinjam meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terjadi force majeure.

Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari jumlah dana qardh yang diberikan.

Landasan Hukum Qardh dan Qardhul Hasan

  • Al-Quran

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah : 245)

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak” (QS. Al-Hadid : 11)

“Dan jika ia (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 280)
  • As-Sunnah

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya didunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (HR. Muslim)

“Dari Anas ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Pada malam peristiwa Isra’ aku melihat di pintu surga tertulis ’shadaqoh (akan diganti) dengan 10 kali lipat, sedangkan Qardh dengan 18 kali lipat, aku berkata : “Wahai jibril, mengapa Qardh lebih utama dari shadaqoh?’ ia menjawab “karena ketika meminta, peminta tersebut memiliki sesuatu, sementara ketika berutang, orang tersebut tidak berutang kecuali karena kebutuhan”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abas bin Malik ra, Thabrani dan Baihaqi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Umamah ra).

“Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw berkata,”Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali lipat kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.”(HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Baihaqi)

Rukun, Syarat dan Ketentuan Syariah Qardh dan Qardhul Hasan

Rukun Qardh dan Qardhul Hasan
  1. Pelaku akad, yaitu muqtaridh (peminjam), pihak yang membutuhkan dana, dan muqridh (pemberi pinjaman), pihak yang memiliki dana;
  2. Objek akad, yaitu qardh (dana);
  3. Tujuan, yaitu pinjaman tanpa imbalan (pinjam Rp. Xx,- dikembalikan Rp. Xx,-) dan;
  4. Shighah, yaitu Ijab dan Qabul.


Syarat Qardh dan Qardhul Hasan
  1. Kerelaan kedua belah pihak, dan
  2. Dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal.
  3. Ketentuan Syariah Qardh dan Qardhul Hasan
  4. Pelaku harus cakap hukum dan baligh;
  5. Objek Akad
  6. Jenis nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya.
  7. Peminjam diwajibkan membayar pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tidak boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjamannya. Namun peminjam boleh memberikan sumbangan secara sukarela.
  8. Apabila memang peminjam mengalami kesulitan keuangan maka waktu peminjaman dapat diperpanjang atau menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya. Namun jika peminjam lalai maka dapat dikenakan denda.
  9. Ijab Kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida atau rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.


 Aplikasi Qardh dalam Perbankan

Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal :
  1. Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
  2. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik Bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
  3. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil dimana menurut perhitungan Bank akan memberatkan si pengusaha bila diberi pembiayaan dengan skema jual-beli, Ijarah atau bagi hasil.
  4. Sebagai pinjaman kepada pengurus Bank, dimana Bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus Bank. Pengurus Bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.


Manfaat Qardhul Hasan

Qardhul Hasan memiliki beberpa manft, diantarnya adalah :
  1. Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
  2. Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri  syariah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung pembeda antara bank misi sosial, disamping misi komersial.
  3. Adanya misi kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat kepada bank syariah.
  4. Resiko al-qardh terhitung tinggi karena ia di anggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan jaminan.  Tetapi menurut Fatwa DSN 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh, menyatakan bahwa “LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.”



Lihat Juga :

Keyword :
Akad Qardh, Qardh Pinjaman, Qardh, Makalh Qardh, Qardh PPT, Qardh Doc, Makalah Qardh Doc, Qardh PDF,

Minggu, 21 Januari 2018

Akad Wadi'ah | Info Seputar Wadi'ah

Akad Wadi'ah | Info Seputar Wadi'ah

Pengertian Wadiah

Menurut bahasa wadiah artinya yaitu : meniggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga.
Menurut istilah wadiah artinya yaitu : memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.

Dasar Hukum Wadi’ah

Wadi’ah diterapkan mempuyai landasan hukum yang kuat yaitu dalam Al-Qurannul karim suroh An-Nisa ayat 58 
“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat.”

Rukun Wadiah

Rukun wadi`ah adalah hal-hal yang terkait atau yang harus ada didalamnya yang menyebabkan terjadinya Akad Wadi`ah yaitu : 
  1. Muwaddi ( orang yang menitipkan )
  2. Wadi’I ( orang yang dititipi barang )
  3. Wadi’ah ( barang yang dititipkan )
  4. Shigot ( Ijab dan qobul )

Syarat rukun Wadiah

Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.

Sifat Akad Wadi’ah

Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja, karena dalam wadiah terdapat unsure permintaan tolong maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadi’i. Kalau ia tidak mau maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.

Jenis Barang yang Diwadi’ahkan

Barang yang bisa di wadi’ahkan adalah seperti:
  1. Harta benda    
  2. Uang
  3. Dokumen penting (saham, obligasi surat perjanjian dll)
  4. Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll)

Lihat Juga :

Keyword :
Wadi'ah, AKad Wadi'ah, Wadi'ah Perbankan, Wadi'ah menurut 4 Mdzhab, Hukum Wadi'ah, Syarat Wadi'ah, Makalah Wadi'ah.

Kamis, 18 Januari 2018

Akad Kafalah | Info Seputar Kafalah

Akad Kafalah | Info Seputar Kafalah

Apa itu AKAD KAFALAH.?

1. Menurut bahasa

Al-kafalah menurut bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamalah (beban) dan zama’ah (tanggungan)

2. Menurut syara’

a. Menurut madzhab Syafi’i
Al-Kafalah adalah “akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.

b. Menurut madzhab Maliki
Al-Kafalah adalah “Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.

c. Menurut Sayyid Sabiq,
pengertian kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafil menjadi beban asjhil dalam tuntutan dengan benda (materi) yang sama, baik utang, barang, maupun pekerjaan.

DASAR HUKUM KAFALAH

1. Al-Qur’an
Allah Swt berfirman dalam surah Yusuf ayat 66  yang artinya :
“Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". tatkala mereka memberikan janji mereka, Maka Ya'qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)".

2. Hadits
Sebuah hadits sebagai landasan kafalah yaitu :
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah ..(mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan). Rasulullah bertanya “apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab “tidak” Rasulullah bertanya lagi, “apakah dia mempunyai hutang? “sahabat menjawab “ya, sejumlah tiga dinar” Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Lalu abu Qatadah berkata : “saya menjamin hutangnya ya Rasulullah” maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut, (HR. Bukhari ).


3. Ijma’
Ulama sepakat mebolehkan kafalah karena kafalah sangat diperlukan dalam waktu tertentu. Adakalanya orang memerlukan modal dalam usaha dan untuk mendapatkan modal itu biasanya harus ada jaminan dari seseorang yang dapat dipercaya.

RUKUN KAFALAH

  1. Adh-Dhamin (orang yang menjamin)
  2. Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang)
  3. Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)
  4. Al-Madhmun (objek jaminan) berupa hutang, uang, barang atau orang
  5. Sighah (akad/ijab)


SYARAT-SYARAT KAFALAH

Adapun syarat-syarat diterimny kafalah adalah :
  1. Kafil yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, merdeka dalam mengelola harta bendanya/tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
  2. Mafkul lahu. yaitu orang yang berpiutang, Syaratnya yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, ada yang keras dan ada yang lunak.
  3. Makful ‘anhu adalah orang yang berutang, tidak disyaratkan baginya kerelaan terhadap penjamin karena pada prinsipnya hutang itu harus lunak, baik orang yang berhutang rela maupun tidak. Namun lebih baik dia rela/ridha.
  4. Al-Makful adalah utang, barang atau orang. Disebut juga madmun bih atau makful bih. Disyaratkan pada makfuln dapat diketahui dan tetap keadaannya (ditetapkan), baik sudah tetap maupun akan tetap.
  5. Sighat atau lafadz adalah pernyataan yang diucapkan oleh penjamin, disyaratkan keadaan sighat mengandung makna menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.


JENIS KAFALAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN

1. Kafalah bin Nafs
Jenis kafalah ini merupakan akad memberikan jaminan atas diri. Sebagai contoh dalam praktik perbankan untuk kafalah ini yaitu seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapaun tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
2. Kafalah bil Maal
Kafalah ini merrupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasasn utang.
3. Kafalah Bit taslim
Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir.Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran bagi bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa/fee kepada nasabah itu.
4. Kafalah al Munazah
Kafalah al Munzah ini adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka dan untuk kepentingan/tujuan tertentu.
Salah satu bentuk kafalah al munazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk performance Bonds (jaminan prestasi), suatu hal yg lazim dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad ini.
5. Kafalah al Muallaqah
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al munazah, baik oleh industry perbankan maupun asuransi.

Demikian artikel kami tentng Akad Kafalah | Info Seputar Kafalah

Kamis, 11 Januari 2018

Akad Wakalah | Info Seputar Wakalah

Akad Wakalah | Info Seputar Wakalah

Pengertian Wakalah
Wakalah menurut bahasa berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian madat. Wakalah menurut istilah para ulama berbeda-beda antara lain sebagai berikut.

Malikiyyah berpendapat bahwa wakalah adalah :

اَنْ يَنِيْب (يُضِيْم) شَخْصٌ غَيْرَه فىِ حَقّ لَهُ يَتَصَرَّ فِيهِ

Artinya:
Seseoarang menggantikan (menepati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelola pada posisi itu.

Hanafiyyah berpendapat bahwa wakalah adalah :

اَنْ يُضِيمَ شَخْصٌ غَيْرَهُ مَقَامَ نَضْسِهِ فِى تَصَرَّ قٍ

Artinya:
Seseorang menempati diri orang lain dalam tasarruf (pengelolaan).

Iman Taqy ad-Din Abi Bakar Ibn Muhammad al-husaini bahwa wakalah adalah

تَفْوِيْضُ  ماَلَهُ فِعْلُهُ مِمَاّ يَقْبَلُ النّيَابَةَ اِلُى غَيْرِهِ لِيَحْفَظَهُ فىِ حَالِ حَيَا تَهِ

Artinya:
Seorang yang menyerahkan harta untuk dikelolanya yang ada penggantinya kepada yang lain supaya menjaganya ketika hidupnya.

Idris Ahmad berpendapat bahwa wakalah adalah seseorang yang menyerahkan suatu urusan kepada orang lain yang dibolehkan oleh syarak, supaya yang diwakilkan dapat mengerjakan apa yang harus dilakukan.dan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.
Dan beberapa defenisi diatas, dapat di ambil kesimpulan bahwa wakalah adalah menyerah diri seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu. Perwakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup. Adapun dijadikan dasar hukum wakalah adalah firman Allah swt. Dan sunnah Rasulullah saw.

a.       Firman Allah swt

فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهَآ

Artinya :
Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.

b.      Sunnah Rasulullah saw.

اَنْ خَابِرٍرَضِيَ ا للهُ عَنْهُ قاَلَ أَرَدْتُ اخُرُوْجَ إِلَى خَيْبَرَ فَاَتَيْتُ النّبِيَّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَ اِذَا أَتَيْتَ وكِيْلىِ بِخَيْبَرَ فَخُذُ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَوَسْقًا

Artinya:
Dari Jabir r.a berkata: aku keluar pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah saw.maka beliau bersabda, “apabila engkau datang pada wakilku di Khaibar maka ambillah darinya 15 wasaq. “(H.R. Abu Daud: 3148)

Rukun Wakalah

Agar perwakilan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syarak, mereka yang berwakalah harus mengikuti rukun sebagai berikut:

Ada yang mewakilkan dan wakil. Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk dapat (boleh) mewakilkan dalam tindakan-tindakan yang bermanfaat, seperti prwakilan untuk menerima hibah, sedekah, dan wasiat.
Ada suatu yang diwakilkan.
Syarat-syarat sesuatu yang diwakilkan adalah sebagai berikut.
  1. Menerima penggantian, maksudnya boleh diwakilkan pada orang lain untuk mengerjakannya. Tidak sah mewkilkan Sesuatu, seperti shalat, puasa, dan membaca ayat al-Qur’an.
  2. Dimiliki oleh yang berwakil ketika ia berwakil. Oleh karena itu, batal mewakilkan sesuatu yang akan di beli.
  3. Di ketahui dengan jelas. Batal mewakilkan sesuatu yang masih samar, seperti seseorang berkata : “aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk menikahkan salah seorang anakku.”
  4. Ada lafal yang menunjukkan rida yang mewakilkan dan wakil menerimanya.


Contoh: orang yang mewakilkan itu berkata, “saya wakilkan atau saya serahkan kepada engkau untuk mengerjakan pekerjaan ini.” Pertanyaan ini tidak membutuhkan Kabul dari pihak yang diwakilkan. Orang yang mewakili tidak boleh mewakilkan kepada orang lain tanpa seizin dari pihak yang pertama mewakilkan.

Syarat-syarat Wakalah
Terselenggaranya wakalah sah apabila memenuhi persyaratan berikut:
  1. Orang yang mewakilkan adalah orang yang sah menurut hukum.
  2. Pekerjaan yang diwakilkan harus jelas. Tidak boleh mewakilkan pekerjaan kepada orang lain yang tidak jelas.
  3. Tidak boleh mewakilkan dalam hal ibadah karena ibadah menuntut dikerjakan secara badaniyyah dan dilakukan sendiri (seperti shalat, puasa, dan membca ayat al-Qur’an).
  4. Hal-hal yang boleh di wakilkan
  5. Berapa perbuatan yang boleh diwakilkan yaitu ibadah haji, membeli binatang kurban, membagi zakat, dan perniagaan (jual beli).


Berakhirnya Akad Wakalah
Akad wakalah akan berakhir apabila terdapat hal-hal  berikut :
  1. Salah seorang yang berakad gila. Syarat sah akad salah satunya orang yang berakad berakal.
  2. Dihentikannya pekerjaan yang dimaksud.
  3. Salah seorang dari yang berakad meninggalkan karna salah satu syarat sah akad adalah orang yang berakad masih hidup.
  4. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil, sekalipun wakil belum mengetahui (pendapat syafi’I dan Hambali).
  5. Wakil memutuskan sendiri.
  6. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.


Hikmah Wakalah
Hikmah yang diperoleh dari wakalah antara lain sebagai berikut:
  1. Mengajarkan prinsip tolong menolong antara satu dengan yang lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk kejahatan atau kemaksiatan.
  2. Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna. Dalam memenuhi kebutuhannya, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan atau diselesaikan sendiri. Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan kepada orang lain.
  3. Memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan sesuatu sehingga mengurngi pengangguran.
Akad Wakalah | Info Seputar Wakalah
Akad Wakalah | Info Seputar Wakalah
Akad Wakalah | Info Seputar Wakalah

Keyword :
akad wakalah adalah, 
akad wakalah bil ujrah, 
akad wakalah bil ujrah dan qardh, 
akad wakalah dalam perbankan syariah, 
akad wakalah dalam pembiayaan murabahah, 
akad wakalah wal murabahah, 
akad wakalah dalam murabahah, 
makalah akad wakalah, 
pengertian akad wakalah wal murabahah, 
mekanisme akad wakalah, 
akad wakalah murabahah, 
akad wakalah dalam pembiayaan murabahah pdf, 
akad wakalah pada bank syariah, p
erhitungan akad wakalah, 
pengertian akad wakalah, 
pengertian akad wakalah bil ujrah, 
penerapan akad wakalah dalam perbankan syariah, 
penerapan akad wakalah, 
rukun akad wakalah, 
resiko akad wakalah, 
akad wakalah bank syariah, 
skema akad wakalah, 
syarat akad wakalah, 
skripsi akad wakalah, 
skema akad wakalah bil ujrah, 
akad wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah, 
pengertian akad wakalah bil ujroh.

Kamis, 21 Desember 2017

Hukum Pemberian Garansi Dalam Islam

Hukum Pemberian Garansi Dalam Islam

Hukum Pemberian Garansi Dalam Islam

Garansi jual beli merupakan jenis fasilitas dari penjual yang sangat bermanfaat bagi semua pihak, baik bagi pemberi garansi (penjual) sendiri maupun bagi penerimanya (pembeli) serta bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan bagi orang lain, melainkan merupakan tindakan saling tolong menolong dalam kewajiban yang sangat dianjurkan oleh agama.

Garansi jual beli sebagaimana yang berjalan sekarang ini memang tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, namun bukan berarti terlarang, karena pada dasarnya semua bentuk muamalat adalah boleh.

Dalam Islam, manusia juga diberi kebebasan untuk mengatur kehidupannya sendiri yang dinamis dan lebih bermanfaat, sepanjang aturan yang dibuatnya tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syari’at islam termasuk melakukan berbagai macam bentuk muamalat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Apabila ada suatu kelaziman yang diterima ditengah-tengah masyarakat dan tidak bertentangan dengan syari’at, maka kelaziman tersebut bisa dijadikan hukum. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi “Adat kebiasaan yang diakui dapat dijadikan sebagai landasan hukum”. Dengan kata lain, bahwa pelayanan garansi jual beli sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum muamalat sebagaimana yang diungkapkan oleh Ahmad Azhar Basyir yaitu:

  1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh al-Qur’an dan hadits.
  2. Muamalat dilaksanakan atas dasar suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan.
  3. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbagan mendatangkan manfaat dan menghindarkan kemudaratan.
  4. Muamalat dilakukan dengan memelihara nilai keadilan.


Karena garansi merupakan perjanjian yang berupa penjaminan terhadap cacat yang tersembunyi oleh penjual kepada pembeli dalam jangka waktu tertentu, maka dalam hukum Islam pembeli berhak menggunakan hak khiyarnya apabila terdapat cacat yang tidak diketahui sebelum transaksi oleh penjual dan pembeli. Hak khiyar yang dimaksud dalam hal ini adalah khiyar aib (cacat). Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, khiyar aib adalah hak untuk memilih antara meneruskan atau membatalkan akad apabila ditemui cacat pada barang yang dipejual belikan. Tetapi hak khiyar tidak berlaku pada cacat yang telah diketahui sebelum yerjadi jual beli. Namun demikian Islam melarang jual beli yang mengandung cacat, tetapi berusaha disembunyikan untuk mendapatkan harga dan keuntungan yang tinggi.

Garansi adalah bagian dari suatu perjanjian dalam jual beli, dimana penjual menanggung kebaikan atau keberesan barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan. Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau cacat, maka segala biaya perbaikannya di tanggung oleh penjual, sedang peraturan-peraturan garansi biasanya tertulis pada suatu surat garansi. Karena garansi merupakan perjanjian yang berupa penjaminan terhadap cacat yang tersembunyi oleh penjual kepada pembeli dalam jangka waktu tertentu, maka garansi merupakan implementasi dari salah satu hukum Islam yaitu tentang pembeli berhak menggunakan hak khiyarnya apabila terdapat cacat yang tidak diketahui sebelum transaksi oleh penjual dan pembeli. Hak khiyar yang dimaksud dalam hal ini adalah khiyar aib (cacat).

Hal ini menunjukkan relevansi antara khiyar aib dengan garansi, karena kedua jenis penjaminan ini menitik beratkan pada adanya cacat pada barang yang memberikan hak khiyar pada pembeli untuk mendapatkan ganti rugi agar tidak terjadi ketidak relaan dalam transaksi jual beli.1

 1. Salamah, Ummy, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Garansi dalam Jual Beli. (Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga, 2002), hal. 49

Keyword :
Keyword Hukum Garansi, Hukum Garansi, hukum garansi hukum garansi seumur hidup hukum garansi menurut islam hukum garansi dalam jual beli hukum bank garansi hukum jaminan garansi bank dasar hukum garansi bank dasar hukum garansi aspek hukum garansi bank hukum garansi dalam islam hukum garansi barang landasan hukum bank garansi kekuatan hukum bank garansi hukum kredit dan bank garansi garansi dalam hukum perdata bank garansi hukumonline, hukum garansi hukum garansi seumur hidup hukum garansi menurut islam hukum garansi dalam jual beli hukum bank garansi hukum jaminan garansi bank dasar hukum garansi bank dasar hukum garansi aspek hukum garansi bank hukum garansi dalam islam hukum garansi barang landasan hukum bank garansi kekuatan hukum bank garansi hukum kredit dan bank garansi garansi dalam hukum perdata bank garansi hukumonline, hukum garansi hukum garansi seumur hidup hukum garansi menurut islam hukum garansi dalam jual beli hukum bank garansi hukum jaminan garansi bank dasar hukum garansi bank dasar hukum garansi aspek hukum garansi bank hukum garansi dalam islam hukum garansi barang landasan hukum bank garansi kekuatan hukum bank garansi hukum kredit dan bank garansi garansi dalam hukum perdata bank garansi hukumonline Nice Information and so on, Nice article and best uthor. Obat Hernia Obat Asam Lambung Obat Kencing Nanah Cara Mengobati Penyempitan Pembuluh Darah Plafon Gypsum Bekasi Baja Ringan Depok Sukses Gak Perlu Kuliah Bendera Merah Putih Bendera Nabi 6 Manfaat Berhenti Merokok Hernia Anak Sertifiaksi Ulama 11 Gejala dan Penyebab Sinus

Minggu, 03 Desember 2017

4 Pilar Ekonomi Syari'ah

4 Pilar Ekonomi Syari'ah

4 Pilar Ekonomi Syari'ah


  • Kesejahteraan
Definisi tentang konsep kesejahteraan ini sangat kompleks. Namun demikian, jika merujuk pada Alquran Surat Quraisy ayat 1-4, paling tidak ada 4 indikator utama dari pilar kesejahteraan ini. Yaitu, sistem nilai Islami, kekuatan ekonomi di sektor riil (industri dan perdagangan), pemenuhan kebutuhan dasar dan sistem distribusi, serta keamanan dan ketertiban sosial.

Basis dari kesejahteraan adalah ketika nilai ajaran Islam menjadi panglima dalam kehidupan perekonomian suatu bangsa. Kesejahteraan sejati tidak akan pernah bisa diraih melalui penentangan terhadap aturan Allah SWT. Kesejahteraan pun tidak akan mungkin diraih ketika kegiatan ekonomi di sektor riil tidak berjalan. Sektor riil inilah yang menyerap angkatan kerja paling banyak dan menjadi inti dari ekonomi syariah.

Selanjutnya, syarat kesejahteraan adalah apabila kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi melalui sistem distribusi ekonomi yang baik. Yakni, sistem distribusi yang mampu menjamin rendahnya angka kemiskinan dan kesenjangan, serta menjamin bahwa perputaran roda perekonomian bisa dinikmati semua lapisan masyarakat tanpa kecuali (QS Al-Hasyr: 7). Demikian pula dengan aspek keamanan dan ketertiban sosial.

  • Pilar kemandirian ekonomi
Terkait dengan hal ini, ada 3 indikator utama kemandirian ekonomi yang harus diwujudkan, yaitu optimalisasi potensi lokal, kualitas SDM, dan budaya bisnis syariah. Optimalisasi potensi lokal, parameternya adalah sejauh mana suatu bangsa mampu menggali, mengelaborasi dan mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki. Bukan bergantung pada produk bangsa lain.

Sedangkan pada indikator kualitas SDM, peran institusi pendidikan menjadi sangat penting. Tingginya kebutuhan SDM berkualitas bisa diatasi melalui sistem pendidikan yang terencana dengan baik. Demikian pula dengan urgensi mengembangkan budaya bisnis yang sesuai syariah.

  • Kedaulatan dan tata kelola perekonomian
Untuk menegakkan kedaulatan ekonomi, maka faktor yang paling mendasar adalah kebijakan ekonomi yang berbasis pada konsep maslahah, yang mengacu pada dua pondasi dasar, yaitu kemanfaatan dan keberkahan. Namun yang menjadi catatan adalah, tidak semua yang bermanfaat akan memberikan keberkahan. Akan tetapi, semua yang berkah pasti bermanfaat.

Agar kebijakan ekonomi yang dihasilkan dapat memberikan kemaslahatan, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, kebijakan tersebut harus sesuai dengan maqashid syariah, atau tujuan syariat Islam, yaitu proteksi agama, jiwa, harta, keturunan dan akal. Kedua, titik berangkat kebijakan tersebut harus didasarkan pada simpul terlemah masyarakat.

Sedangkan pilar yang keempat adalah tata kelola perekonomian, di mana ia tidak bisa dipisahkan dari tiga indikator utamanya, yaitu transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Transparansi merupakan instrumen yang menjamin keterbukaan dan akses informasi kepada publik, sehingga publik dapat memberikan saran bagi perbaikan kinerja perekonomian.

Adapun profesionalitas merupakan prinsip dasar yang akan menjamin bekerjanya mesin perekonomian, serta menentukan kualitas output yang dihasilkannya. Ajaran Islam telah memerintahkan umat ini untuk senantiasa profesional (itqan), sehingga segala potensi dan sumberdaya yang dimiliki dapat dioptimalkan.

Sementara akuntabilitas (amanah dan masuliyyah), merupakan variabel strategis yang memiliki dua unsur utama, yaitu unsur administratif dan etika. Pertanggungjawaban administratif akan menjamin setiap rupiah yang dikeluarkan akan selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi syariah tanpa terkontaminasi oleh korupsi dan penyalahgunaan. Sedangkan pertanggungjawaban etika merupakan instrumen yang menjamin sisi kepatutan dan kewajaran suatu aktivitas perekonomian. Segala sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara etika.

Sebagai contoh, penetapan marjin profit dalam akad murabahah (jual beli) pada praktik perbankan syariah harus didokumentasikan dengan baik, dan harus tertuang dalam naskah kesepakatan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban administratif. Namun jika ternyata marjin profit tersebut nilainya 300 persen, maka secara etika, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban etika memberi rambu-rambu yang dapat menghindarkan kita dari eksploitasi sumberdaya ekonomi secara tidak wajar.

4 Pilar Ekonomi Syari'ah
4 Pilar Ekonomi Syari'ah, pilar ekonomi islam pilar ekonomi pilar ekonomi syariah pilar ekonomi asean pilar ekonomi adalah pilar ekonomi di indonesia pilar ekonomi pancasila pilar ekonomi kreatif pilar ekonomi kerakyatan pilar ekonomi kapitalis pilar ekonomi indonesia pondasi pilar atap ekonomi islam empat pilar masyarakat ekonomi asean tiga pilar masyarakat ekonomi asean 5 pilar masyarakat ekonomi asean pilar masyarakat ekonomi asean 4 pilar ekonomi asean pilar pondasi aksiomatik ekonomi islam jumlah pilar masyarakat ekonomi asean contoh pilar ekonomi pilar dalam ekonomi islam 3 pilar ekonomi di indonesia 3 pilar dalam ekonomi islam tiga pilar pelaku ekonomi di indonesia tiga pilar ekonomi di indonesia pilar ekonomi syariah fedom to act 3 pilar utama ekonomi islam pilar ilmu ekonomi islam 3 pilar ekonomi indonesia tiga pilar ekonomi indonesia 4 pilar ekonomi islam pilar sistem ekonomi islam pilar ekonomi kapitalisme 14 pilar ekonomi kreatif pilar kegiatan ekonomi pilar kekuatan ekonomi pemerintahan orde baru pilar sistem ekonomi kapitalis 5 pilar ekonomi kreatif 3 pilar kerjasama ekonomi apec 4 pilar pembangunan ekonomi lokal pilar utama ekonomi politik liberal klasik pilar ekonomi masa orde baru 3 pilar masyarakat ekonomi asean umkm sebagai pilar ekonomi masyarakat indonesia koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat berapa jumlah pilar masyarakat ekonomi asean pilar ekonomi nasional tiga pilar ekonomi nasional pilar ekonomi pembangunan pilar ekonomi politik pilar pertumbuhan ekonomi pilar sistem ekonomi pancasila tiga pilar ekonomi pancasila 3 pilar pelaku ekonomi tiga pilar pelaku ekonomi tiga pilar pembangunan ekonomi pilar sistem ekonomi sosialis 3 pilar ekonomi setan tiga pilar sistem ekonomi indonesia tiga pilar ekonomi syariah tiga pilar ekonomi setan 3 pilar sistem ekonomi islam tiga pilar ekonomi tiga pilar ekonomi islam tujuan pilar ekonomi islam zakat sebagai pilar ekonomi umat makalah zakat sebagai pilar ekonomi umat 3 pilar ekonomi islam 3 pilar ekonomi 3 pilar ekonomi syariah 4 pilar ekonomi 4 pilar ekonomi indonesia 5 pilar ekonomi pilar ekonomi islam pilar ekonomi pilar ekonomi syariah pilar ekonomi asean pilar ekonomi adalah pilar ekonomi di indonesia pilar ekonomi pancasila pilar ekonomi kreatif pilar ekonomi kerakyatan pilar ekonomi kapitalis pilar ekonomi indonesia pondasi pilar atap ekonomi islam empat pilar masyarakat ekonomi asean tiga pilar masyarakat ekonomi asean 5 pilar masyarakat ekonomi asean pilar masyarakat ekonomi asean 4 pilar ekonomi asean pilar pondasi aksiomatik ekonomi islam jumlah pilar masyarakat ekonomi asean contoh pilar ekonomi pilar dalam ekonomi islam 3 pilar ekonomi di indonesia 3 pilar dalam ekonomi islam tiga pilar pelaku ekonomi di indonesia tiga pilar ekonomi di indonesia pilar ekonomi syariah fedom to act 3 pilar utama ekonomi islam pilar ilmu ekonomi islam 3 pilar ekonomi indonesia tiga pilar ekonomi indonesia 4 pilar ekonomi islam pilar sistem ekonomi islam pilar ekonomi kapitalisme 14 pilar ekonomi kreatif pilar kegiatan ekonomi pilar kekuatan ekonomi pemerintahan orde baru pilar sistem ekonomi kapitalis 5 pilar ekonomi kreatif 3 pilar kerjasama ekonomi apec 4 pilar pembangunan ekonomi lokal pilar utama ekonomi politik liberal klasik pilar ekonomi masa orde baru 3 pilar masyarakat ekonomi asean umkm sebagai pilar ekonomi masyarakat indonesia koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat berapa jumlah pilar masyarakat ekonomi asean pilar ekonomi nasional tiga pilar ekonomi nasional pilar ekonomi pembangunan pilar ekonomi politik pilar pertumbuhan ekonomi pilar sistem ekonomi pancasila tiga pilar ekonomi pancasila 3 pilar pelaku ekonomi tiga pilar pelaku ekonomi tiga pilar pembangunan ekonomi pilar sistem ekonomi sosialis 3 pilar ekonomi setan tiga pilar sistem ekonomi indonesia tiga pilar ekonomi syariah tiga pilar ekonomi setan 3 pilar sistem ekonomi islam tiga pilar ekonomi tiga pilar ekonomi islam tujuan pilar ekonomi islam zakat sebagai pilar ekonomi umat makalah zakat sebagai pilar ekonomi umat 3 pilar ekonomi islam 3 pilar ekonomi 3 pilar ekonomi syariah 4 pilar ekonomi 4 pilar ekonomi indonesia 5 pilar ekonomi