Kamis, 13 September 2018

Plagiarisme ; Penjahat Literasi

Tags

Plagiarisme ; Penjahat Literasi

Plagiarisme ; Penjahat Literasi

Plagiat seringkali didefinisikan sebagai bentuk pelanggaran etika dan tidak diartikan sebagai bentuk melawan hukum. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengaturnya dengan jelas atas kasus Plagiarisme tersebut.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa Hak Cipta (Copy Right) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak eksklusif merupakan hak yang hanya diperuntukkan bagi si pencipta atau penerima hak cipta itu. Apabila ada orang yang menginginkan memanfaatkan karya cipta tadi, orang mesti memiliki izin terlebih dulu dari pencipta atau penerima hak cipta dari karya tersebut.

Jadi, Hak Cipta merupakan suatu hak kekayaan Intelektual (intellectual property rights) yang memiliki perlindungan oleh hukum yang sangat jelas. Meskipun tidak menggunakan pendaftaran hak cipta, pendaftaran tersebut hanya untuk kepraktisan kepentingan agar pencipta mmendapatkan perlindungan dan mempermudah mempertahankan hak tersebut sebagai bukti jika terjadi sengketa hak cipta yang mungkin akan terjadi pada suatu hari.

Mencantumkan Referensi penulisan Ilmiah dan bentuk apapun itu, seperti kepentingan pendidikan, penelitian dan lainnya adalah sebuah keharusan menurut hukum. Walaupun pada sampai saat ini banyaknya aktivitas palgiarisme namun tidak ada yang terpidana atas kasus pagiarisme tersebut.

EH, biasanya musik yang dibajak akan semakin popular loh. Karena musik yang dibajak pasti kualitasnya emang bagus dan ngapain juga ngebajak musik yang jelek dan gak bakalan laku mah hehe. Begitu juga dengan tulisan-tulisan. Bahkan ada seorang Ulama yang ditanya saat banyak yang mencopy karyanya, maka Ulama itu menjawab semakin dibajak dan digunakan orang maka karya tersebut semakin bermanfaat.

Dalam Pasal 44 Undang-undang Hak Cipta mengatakan “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”

Adapun jika referensi dan sumber tersebut dicantumkan, ada kemungkinan ancaman hukum palanggaran hak cipta. Yakni jika pengambilan karya tersebut hingga merugikan pencipta karya. Selama tidak merugikan pencipta karya maka itu tidak menjadi kasus atau pelanggaran hukum.

Jadi intinya selain melanggar etika, Plagiat atau Plagiarisme ini ada aturannya. Namun selama tidak mengancam hak kekayaan intelektual dan memberikan referensi di tulisan, maka itu tidak masuk kategori plagiarisme atau mencuri karya orang dan ngaku-ngaku kalau itu adalah karya sendiri.

Terima Kasih atas Viewnya.

Lihat Juga :

Keyword : plagiarisme adalah, plagiarisme pdf, jenis plagiarisme, cara menghindari plagiarisme, pengertian plagiarisme dan contohnya, contoh plagiarisme, plagiarisme kbbi, aplikasi plagiarisme